27.5 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati, KPK Periksa Anggota DPRD Kotim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami persoalan izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin
Timur. Kasus yang menjerat Bupati Supian Hadi hingga menjadi tersangka itu juga
diduga melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi PDIP
Agus Seruyantara.

“Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan saksi terkait proses
pengurusan perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati,
Jumat (30/8).

Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang
berada di kawasan hutan. Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki
sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan
lainnya yang belum lengkap.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara di Pangkalan Bun Ditilang Polisi

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD
711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan
lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan
yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Kerugian negara itu mengalahkan, kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP
sebesar Rp 2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp 4,58 triliun. Besaran
dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan
oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp
7,4 triliun.

Baca Juga :  Bawa Sembako, Ditemukan Alat Hisap Sabu di Mobil Pikap

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami persoalan izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin
Timur. Kasus yang menjerat Bupati Supian Hadi hingga menjadi tersangka itu juga
diduga melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi PDIP
Agus Seruyantara.

“Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan saksi terkait proses
pengurusan perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati,
Jumat (30/8).

Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang
berada di kawasan hutan. Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki
sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan
lainnya yang belum lengkap.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara di Pangkalan Bun Ditilang Polisi

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD
711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan
lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan
yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Kerugian negara itu mengalahkan, kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP
sebesar Rp 2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp 4,58 triliun. Besaran
dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan
oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp
7,4 triliun.

Baca Juga :  Bawa Sembako, Ditemukan Alat Hisap Sabu di Mobil Pikap

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru