30.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Dua Hari Razia, Polres Kotim Tilang 209 Pelanggar

SAMPIT – Razia yang diberi nama Operasi Patuh Telabang 2019 yang
dilakukan serentak seluruh Indonesia sudah dimulai Kamis (29/8) dan baru akan
berakhir 11 September mendatang. Setelah dua hari berjalan hingga Jumat (30/8),
khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, 209 pelanggar lalu lintas yang kenal tilang
petugas.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha Setiawan menjelaskan, masih banyak yang
tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan juga surat tanda nomor kendaraan
(STNK) yang mati pajaknya. Juga ada anak di bawah umur yang belum saatnya
mengemudi kendaraan bermotor.

“Kami juga menemukan
pengendara di bawah umur, kami berikan teguran agar tidak mengendarai sepeda
motor tersebut,” kata Yudha Setiawan, Jumat (30/8).

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

Selain itu, juga ditemukan pelanggar
yang tidak mengenakan helm serta melawan arus lalu lintas. “Kami akam
terus melakukan razia sampai batas yang sudah ditentukan yakni 11 September
2019. Bagi siapa saja yang tidak memiliki SIM agar membuat SIM, dan bagi siapa
saja yang STNK mati administrasi diharapkan membayar pajaknya. Apalagi saat ini
ada penghapusan denda pajak,” tegasnya.

Cindi, salah satu pengendara yang
masih duduk di kelas 9 yang terkena razia telabang kali ini mengaku dirinya
belum memiliki SIM C. “Saya ditilang, memang saya masih usia 15 tahun dan
belum ada SIM C. Saat melintas di Jalan Pelita, eh ternyata ada petugas polisi
berjaga di lokasi tersebut. Saya jadi gemetar dan gugup. Meski demikian, saya
memang salah,” akui pelajar salah satu STLP di Sampit ini.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Kamuk Ranggan Bergulir Hingga Kasasi

Pantauan Kalteng Pos selama dua
hari razia, terlihat masih banyak warga yang tidak mengetahui jika ada Operasi
Patuh telabang serentak yang dilakukan polisi. Terkait lokasi, kepolisian tidak
menyebutkan jalan dan daerah mana yang nantinya menjadi sasaran razia kali ini.
(rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Razia yang diberi nama Operasi Patuh Telabang 2019 yang
dilakukan serentak seluruh Indonesia sudah dimulai Kamis (29/8) dan baru akan
berakhir 11 September mendatang. Setelah dua hari berjalan hingga Jumat (30/8),
khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, 209 pelanggar lalu lintas yang kenal tilang
petugas.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha Setiawan menjelaskan, masih banyak yang
tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan juga surat tanda nomor kendaraan
(STNK) yang mati pajaknya. Juga ada anak di bawah umur yang belum saatnya
mengemudi kendaraan bermotor.

“Kami juga menemukan
pengendara di bawah umur, kami berikan teguran agar tidak mengendarai sepeda
motor tersebut,” kata Yudha Setiawan, Jumat (30/8).

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

Selain itu, juga ditemukan pelanggar
yang tidak mengenakan helm serta melawan arus lalu lintas. “Kami akam
terus melakukan razia sampai batas yang sudah ditentukan yakni 11 September
2019. Bagi siapa saja yang tidak memiliki SIM agar membuat SIM, dan bagi siapa
saja yang STNK mati administrasi diharapkan membayar pajaknya. Apalagi saat ini
ada penghapusan denda pajak,” tegasnya.

Cindi, salah satu pengendara yang
masih duduk di kelas 9 yang terkena razia telabang kali ini mengaku dirinya
belum memiliki SIM C. “Saya ditilang, memang saya masih usia 15 tahun dan
belum ada SIM C. Saat melintas di Jalan Pelita, eh ternyata ada petugas polisi
berjaga di lokasi tersebut. Saya jadi gemetar dan gugup. Meski demikian, saya
memang salah,” akui pelajar salah satu STLP di Sampit ini.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Kamuk Ranggan Bergulir Hingga Kasasi

Pantauan Kalteng Pos selama dua
hari razia, terlihat masih banyak warga yang tidak mengetahui jika ada Operasi
Patuh telabang serentak yang dilakukan polisi. Terkait lokasi, kepolisian tidak
menyebutkan jalan dan daerah mana yang nantinya menjadi sasaran razia kali ini.
(rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru