PURUK CAHU – Satpol PP
Kabupaten Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang anak putus sekolah
berinesial AH (14) yang banyak dilaporkan warga yang sehari-hari sebagai pengemis
di wilayah Kota Puruk Cahu.
Kepala Satpol PP Mura,
Iskandar melalui Kasi Penegakan Perda Sukandi mengatakan, pihaknya terpaksa
mengamankan anak yang masih di bawah umur ini karena sudah meresahkan
masyarakat.
“Kami amankan AH
tadi pagi, setelah kita geledah di kantong celananya ditemukan sebuah bungkusan
kantong plastik berisi sejumlah uang kertas puluhan ribu rupiah,” kata
Sukandi, Jumat (30/8).
Menurut hasil
pemeriksaan pihaknya bahwa AH ini dipaksa dan diperhatikan oleh orang tuanya
dengan target panghasilan per harinya sebesar Rp 100- 150 ribu.
“Dari pengakuan
anak ini dia dipaksa orangtuanya meminta-minta dari pagi sekitar pukul 06.00 –
16.00 WIB. Dari hasil itu dia mendapatkan bagian sebesar Rp30 ribu dan bisa
ikut tinggal dan makan sehari harinya,” ungkapnya lagi.
Sukandi menjelaskan
bahwa setelah diperiksa intensif anak ini akan dikembalikan kepada orang tuanya
dan akan menyampaikan data anak ini kepada pihak Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk
KP3A) serta Dinas Sosial.
“Data anak ini
serta orangtuanya sudah kita kantongi dan data data ini akan kita serahkan
kepada pihak dinas terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,”
tutupnya. (her/ram)