27.5 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

Jambret Asisten Bidan Akhirnya Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Kepolisian Macan Kalteng berhasil menangkap pelaku yang menjambret  Asisten Bidan di Jalan Galaxy Kota Palangka Raya,  Rabu (28/7).

Penangkapan tersangka berinisial MF (23) dipimpin Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH pada, Jumat (30/7) malam di rumahnya Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penggrebekan di rumahnya," kata Ipda Teguh Triyono.

Dijelaskan Ipda Teguh Triyono, penjambretan terjadi di Jalan Galaxy Kota Palangka Raya saat Ani (21) yang merupakan korban akan berangkat ke tempat prakteknya.

"Pelaku secara spontan mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sedang sendirian di waktu sepi, lalu pelaku mencuri tas korban dari sebelah kiri dan pada saat itu pelaku juga ingin pergi kerumah pacarnya, " ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Atas laporan terjadinya penjambretan tersebut, dalam kurun waktu dua hari pelaku berhasil diamankan polisi dikediamannya pada, Jumat (30/7). Dari pengakuan pelaku, tas korban yang dijambret berisikan handphone, uang seratus ribu, dan barang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka terkena tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Kepolisian Macan Kalteng berhasil menangkap pelaku yang menjambret  Asisten Bidan di Jalan Galaxy Kota Palangka Raya,  Rabu (28/7).

Penangkapan tersangka berinisial MF (23) dipimpin Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH pada, Jumat (30/7) malam di rumahnya Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penggrebekan di rumahnya," kata Ipda Teguh Triyono.

Dijelaskan Ipda Teguh Triyono, penjambretan terjadi di Jalan Galaxy Kota Palangka Raya saat Ani (21) yang merupakan korban akan berangkat ke tempat prakteknya.

"Pelaku secara spontan mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sedang sendirian di waktu sepi, lalu pelaku mencuri tas korban dari sebelah kiri dan pada saat itu pelaku juga ingin pergi kerumah pacarnya, " ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Atas laporan terjadinya penjambretan tersebut, dalam kurun waktu dua hari pelaku berhasil diamankan polisi dikediamannya pada, Jumat (30/7). Dari pengakuan pelaku, tas korban yang dijambret berisikan handphone, uang seratus ribu, dan barang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka terkena tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru