31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BNNP Kalteng Musnahkan 1,6 Kg Sabu

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
jenis sabu-sabu seberat 1,6 Kg.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini total bersih seberat 1597,94
gram, karena telah dikurangi untuk alat bukti di persidangan dan uji
laboratorium,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada, Rabu
(31/7/2019).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 6
orang tersangka pada 3 tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu TKP di Kabupaten
Seruyan dan 2 TKP di Kota Palangka Raya.

“Barang bukti tersebut dari 3 TKP berbeda dan jaringan yang berbeda
pula, ada yang jaringan Aceh, Pontianak dan Banjarmasin,” tuturnya.

Baca Juga :  Satu Kilogram Lebih Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemusnahan tersebut dilakukan setelah
dilakukan penetapan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kejaksaan Negeri Palangka
Raya terhadap. Maka, pihaknya langsung melaksanakan pemusnahan segera.

“Jadi pemusnahan ini terhadap barang bukti yang kami laksanakan press
release tanggal 11 Juli 2019 lalu, setelah penetapan kejaksaan maka baru kami
laksanakan pemusnahan,” ujarnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
jenis sabu-sabu seberat 1,6 Kg.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini total bersih seberat 1597,94
gram, karena telah dikurangi untuk alat bukti di persidangan dan uji
laboratorium,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada, Rabu
(31/7/2019).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 6
orang tersangka pada 3 tempat kejadian perkara (TKP), yakni satu TKP di Kabupaten
Seruyan dan 2 TKP di Kota Palangka Raya.

“Barang bukti tersebut dari 3 TKP berbeda dan jaringan yang berbeda
pula, ada yang jaringan Aceh, Pontianak dan Banjarmasin,” tuturnya.

Baca Juga :  Satu Kilogram Lebih Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemusnahan tersebut dilakukan setelah
dilakukan penetapan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kejaksaan Negeri Palangka
Raya terhadap. Maka, pihaknya langsung melaksanakan pemusnahan segera.

“Jadi pemusnahan ini terhadap barang bukti yang kami laksanakan press
release tanggal 11 Juli 2019 lalu, setelah penetapan kejaksaan maka baru kami
laksanakan pemusnahan,” ujarnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru