26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

16 Polsek di Polda Kalteng Tak Bisa Melakukan Penyidikan, Ini Datanya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Menyusul dengan
adanya surat keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:
Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan
Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto
Eko Saputro menyampaikan, berdasarkan surat keputusan tersebut untuk di Wilayah
Polda Kalteng terdapat 16 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan, yakni
Polsek Awang Bartim, Polsek Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, Polsek Hanut,
Polsek Balai Riam Sukamara, Polsek Kuala Jelai, Polsek Pantai Luci, Polsek
Lamandau, Polsek Delang, Polsek Gunung Timang Barut, Polsek Gunung Purai,
Polsek Bukit Sawit, Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai, Polsek Tasik
Payawan dan Polsek Kahayan Hulu Utara Gunung Mas.

Baca Juga :  Parah! Oknum Guru SMA di Mura Cabuli 10 Murid SD

“Tapi mereka masih diberikan kewenangan
dalam melakukan penyidikan, jadi setelah mereka melakukan penyidikan dan
apabila dalam proses penyidikan tersebut melakukan gelar perkara dan naik
kepada penyidikan itu harus di limpahkan kepada Polres,” ucap Eko, kepada awak
media Rabu(31/3).

Terkait kenapa Polsek ini tidak diperbolehkan
melakukan penyidikan kata Kabidhumas, yang pertama yakni tingkat kriminalitas
yang sangat rendah, satu tahun itu mungkin hanya ada satu hingga dua LP saja
atau bahkan tidak ada.

“Makanya
berdasarkan analisa tersebut, Polsek tidak diperbolehkan melakukan
penyelidikan, kemudian selanjutnya karena Polsek tersebut terletak berdekatan
dengan Polres, jadi semua Polsek yang berdekatan dengan Polres akan dilimpahkan
semua kepada Polres,” ucapnya. 

Baca Juga :  KPK Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa 6 Jaksa di Jateng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Menyusul dengan
adanya surat keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:
Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan
Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto
Eko Saputro menyampaikan, berdasarkan surat keputusan tersebut untuk di Wilayah
Polda Kalteng terdapat 16 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan, yakni
Polsek Awang Bartim, Polsek Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, Polsek Hanut,
Polsek Balai Riam Sukamara, Polsek Kuala Jelai, Polsek Pantai Luci, Polsek
Lamandau, Polsek Delang, Polsek Gunung Timang Barut, Polsek Gunung Purai,
Polsek Bukit Sawit, Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai, Polsek Tasik
Payawan dan Polsek Kahayan Hulu Utara Gunung Mas.

Baca Juga :  Parah! Oknum Guru SMA di Mura Cabuli 10 Murid SD

“Tapi mereka masih diberikan kewenangan
dalam melakukan penyidikan, jadi setelah mereka melakukan penyidikan dan
apabila dalam proses penyidikan tersebut melakukan gelar perkara dan naik
kepada penyidikan itu harus di limpahkan kepada Polres,” ucap Eko, kepada awak
media Rabu(31/3).

Terkait kenapa Polsek ini tidak diperbolehkan
melakukan penyidikan kata Kabidhumas, yang pertama yakni tingkat kriminalitas
yang sangat rendah, satu tahun itu mungkin hanya ada satu hingga dua LP saja
atau bahkan tidak ada.

“Makanya
berdasarkan analisa tersebut, Polsek tidak diperbolehkan melakukan
penyelidikan, kemudian selanjutnya karena Polsek tersebut terletak berdekatan
dengan Polres, jadi semua Polsek yang berdekatan dengan Polres akan dilimpahkan
semua kepada Polres,” ucapnya. 

Baca Juga :  KPK Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa 6 Jaksa di Jateng

Terpopuler

Artikel Terbaru