PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka
Raya kembali menyita barang bukti sabu seberat 500 gram.
Hal ini dilakukan setelah
pengembangan terhadap seorang pengedar sabu lintas Provinsi bernama Fachrozi
(61) warga Jalan Jati Indah Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Sebelumnya pelaku yang diketahui
seorang residivis dengan kasus yang sama ini diamankan Petugas pada, Senin
(26/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Jalan Jati
Indah dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 100 gram.
“Kita kembali melakukan
pengembangan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu
seberat 500 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Jumat
(30/10/2020) sore..
Dari 500 gram sabu tersebut
terbagi menjadi beberapa paket yakni 4 paket plastik dengan bungkusan warna
hitam dan 20 paket sabu seberat 100 gram
serta 1 paket besar dengan berat 200 gram dan 2 paket seberat 200 gram.
“Kini pelaku beserta barang
bukti berupa sabu sudah mendekam di sel tahanan BNNP Kalteng untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.