26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Puluhan Botol Miras Disembunyikan di Kamar dan Lemari, IRT Ini Berurus

TAMIANG LAYANG- Lina, Warga
Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan
44 tahun itu tersebut terbukti berjualan minuman keras tanpa izin.

Dari tanggan ibu rumah
tangga (IRT) ini, polisi berhasil menyita satu dus minuman merk anggur merah, Mc
Donald sebanyak 15 botol dan anggur putih Javan sebanyak 12 botol. Puluhan
botol miras dengan kadar alkohol 20 persen itu disembunyikan Lina
dikediamannya.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama mengatakan,
pengungkapan kasus miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Jajaran
kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah kediaman yang didapat miras
disembunyikan di kamar dan lemari.

“Untuk tersangka
kita proses sesuai hukum berlaku di mana melanggar tindak pidana tanpa hak dan
melawan hukum menjual minuman beralkohol golongan B dan C,” katanya, kemarin
(29/9).

Baca Juga :  Peristiwa Bangkal Sangat Serius untuk Ditindaklanjuti Secara Hukum

Lina terancam hukuman
tipiring sesuai Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Bartim Nomor 35/2005 tentang Peredaran
dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Tersangka diancam
hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,”
sebutnya. (log/ram)

TAMIANG LAYANG- Lina, Warga
Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan
44 tahun itu tersebut terbukti berjualan minuman keras tanpa izin.

Dari tanggan ibu rumah
tangga (IRT) ini, polisi berhasil menyita satu dus minuman merk anggur merah, Mc
Donald sebanyak 15 botol dan anggur putih Javan sebanyak 12 botol. Puluhan
botol miras dengan kadar alkohol 20 persen itu disembunyikan Lina
dikediamannya.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama mengatakan,
pengungkapan kasus miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Jajaran
kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah kediaman yang didapat miras
disembunyikan di kamar dan lemari.

“Untuk tersangka
kita proses sesuai hukum berlaku di mana melanggar tindak pidana tanpa hak dan
melawan hukum menjual minuman beralkohol golongan B dan C,” katanya, kemarin
(29/9).

Baca Juga :  Peristiwa Bangkal Sangat Serius untuk Ditindaklanjuti Secara Hukum

Lina terancam hukuman
tipiring sesuai Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Bartim Nomor 35/2005 tentang Peredaran
dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Tersangka diancam
hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,”
sebutnya. (log/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru