29.2 C
Jakarta
Sunday, October 19, 2025

Garong Sawit Masih Marak dan Semakin Beringas, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Rupanya sampai saat ini aksi garong sawit masih saja marak terjadi dan semakin beringas. Pasalnya aksi kejahatan yang dilakukan tidak jarang melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.

Namun langkah dan upaya yang dilakukan jajaran Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk tiga garing sawit yang meresahkan. Ketiganya berinisial RK (19) warga Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, AL (23) warga Desa Runggu Raya, dan SF (52) warga Desa Luau Jawuk, Kecamatan Paku.

Para pelaku diamankan ketika melakukan aksinya di PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) di Blok F Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, belum lama ini.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno,membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dan penangkapan ini sendiri bermula ketika mendapatkan laporan adanya aksi garong sawit di areal kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Sabu Milik Mekanik Dimusnahkan

Polisi bersama dengan petugas keamanan langsung melakukan pengecekan serta mencari keberadaan para pelaku. “Kami temukan adanya aksi mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka, karena melakukan panen sawit di kebun perusahaan. Langsung kami lakukan penangkapan bersama barang bukti buah sawit hasil curian,” katanya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tidak hanya buah sawit, tetapi juga kendaraan yang digunakan untuk beraksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi pihak PT. KSL sebesar kurang lebih Rp10 juta.

Dan sampai saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 90 jenjang buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick up, 2 buah gerek dan 2 tojok alat panen buah kelapa sawit telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Penganiayaan Perempuan di Manuhing Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 107 huruf D UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tegasnya. (son/ans/kpg)

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Rupanya sampai saat ini aksi garong sawit masih saja marak terjadi dan semakin beringas. Pasalnya aksi kejahatan yang dilakukan tidak jarang melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.

Namun langkah dan upaya yang dilakukan jajaran Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk tiga garing sawit yang meresahkan. Ketiganya berinisial RK (19) warga Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, AL (23) warga Desa Runggu Raya, dan SF (52) warga Desa Luau Jawuk, Kecamatan Paku.

Para pelaku diamankan ketika melakukan aksinya di PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) di Blok F Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, belum lama ini.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno,membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dan penangkapan ini sendiri bermula ketika mendapatkan laporan adanya aksi garong sawit di areal kebun sawit tersebut.

Baca Juga :  Sabu Milik Mekanik Dimusnahkan

Polisi bersama dengan petugas keamanan langsung melakukan pengecekan serta mencari keberadaan para pelaku. “Kami temukan adanya aksi mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka, karena melakukan panen sawit di kebun perusahaan. Langsung kami lakukan penangkapan bersama barang bukti buah sawit hasil curian,” katanya.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tidak hanya buah sawit, tetapi juga kendaraan yang digunakan untuk beraksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi pihak PT. KSL sebesar kurang lebih Rp10 juta.

Dan sampai saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 90 jenjang buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick up, 2 buah gerek dan 2 tojok alat panen buah kelapa sawit telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Penganiayaan Perempuan di Manuhing Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 107 huruf D UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tegasnya. (son/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru