25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dua Pencuri Motor Mahasiswa Ditangkap Tim Macan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dua remaja kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono, Jumat (27/8/2021) malam.

Pelaku berinisial AG (16) dan SN (28) sebelumnya melakukan pencurian pada Kamis (19/8/2021) pukul 23.00 WIB di sebuah barak di Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya dan menggasak sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (18) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor  mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Bengaris, Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga :  Pemuda Desa Tewas Akibat Tersambar Petir saat Main Ponsel

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui keduanya tidak hanya beraksi di Jalan Cendana.

“Para pelaku ini sudah beraksi setidaknya ada di tiga lokasi, di antaranya di Jalan Kalimantan Gang Beringin, di Jalandi Jalan Cendana,” kata Erick, Minggu (29/8/2021).

Diungkapkan  Erick, pada awalnya korban datang mengunakan sepeda motor dan parkir di depan barak tempat tinggalnya, kemudian masuk ke dalam barak dan lupa mengunci stang motor karena kecapekan korban langsung tidur.

“Ibu korban yang pertama mengetahui bahwa sepeda motor korban hilang, setelah bangun tidur,” ungkapnya.

Pelaku AG diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatannya. Sedangkan SN berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya Jalan Bengaris 4 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Warga Dayak Permai Palangka Raya Tewas Kesetrum

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AG berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna putih.

Erick menambahkan, para pelaku menjual kendaraan hasil curian mereka di media sosial Facebook. "Motor hasil curian dijual oleh pelaku di forum jual beli Facebook dan uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, " ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dua remaja kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono, Jumat (27/8/2021) malam.

Pelaku berinisial AG (16) dan SN (28) sebelumnya melakukan pencurian pada Kamis (19/8/2021) pukul 23.00 WIB di sebuah barak di Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya dan menggasak sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (18) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor  mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Bengaris, Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga :  Pemuda Desa Tewas Akibat Tersambar Petir saat Main Ponsel

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui keduanya tidak hanya beraksi di Jalan Cendana.

“Para pelaku ini sudah beraksi setidaknya ada di tiga lokasi, di antaranya di Jalan Kalimantan Gang Beringin, di Jalandi Jalan Cendana,” kata Erick, Minggu (29/8/2021).

Diungkapkan  Erick, pada awalnya korban datang mengunakan sepeda motor dan parkir di depan barak tempat tinggalnya, kemudian masuk ke dalam barak dan lupa mengunci stang motor karena kecapekan korban langsung tidur.

“Ibu korban yang pertama mengetahui bahwa sepeda motor korban hilang, setelah bangun tidur,” ungkapnya.

Pelaku AG diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatannya. Sedangkan SN berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya Jalan Bengaris 4 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Warga Dayak Permai Palangka Raya Tewas Kesetrum

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AG berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna putih.

Erick menambahkan, para pelaku menjual kendaraan hasil curian mereka di media sosial Facebook. "Motor hasil curian dijual oleh pelaku di forum jual beli Facebook dan uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, " ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru