KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satreskrim
Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di depan
Barak Suratin Jalan Tambun Bungai gang 5 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Kalimantan Tengah, Sabtu (29/8) pukul 11.30 WIB kemarin.
Pelaku bernama BM (27) warga Anjir
Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, yang sekarang sudah pindah
tempat tinggal ke Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas
terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Tri.
Dijelaskam oleh Tri, kasus
tersebut bermula ketika korban RI (25) dan suaminya pada Sabtu (1/8) sekitar
pukul 21.00 WIB yang lalu baru pulang dari rumah orang tuanya.
Pada saat mampir di warung milik
korban yang ada di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras, Kalurahan Selat Barat,
Kecamatan Selat, korban dan suaminya mendapati pintu warung telah terbuka.
“Kemudian korban mengecek
barang-barang jualannya. Diketahui rokok, PS II, Hp merk OPPO dua biji, tabung
gas 3 kg serta tabungan celengan sudah tidak ada lagi,” kata Kasat.
Korban akhirnya melaporkan
kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kapuas.
“Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,” tutupnya.
Sementara itu, barang bukti yang
diamankan petugas, satu buah kotak hp Oppo A51 W, satu buah Handphone Oppo A51,
satu buah kotak hp Oppo A1601, satu buah Handphone Oppo A1601, dan satu buah
sepeda motor honda Sonic nopol DA 2632 NH.ÂÂ