27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

MUARA TEWEH-Sidang
kasus penganiayaan suami terhadap istri siri kembali digelar di Pengadilan
Negeri Muara Teweh, Rabu (28/8). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari
Parsaroan itu beragendakan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU)
menghadirkan saksi bernama Dewi Sri Erliantialias Erli, yang tak lain merupakan
kakak kandung dari korban Yanti.

Di hadapan majelis
hakim, perempuan 43 tahun itu menjabarkan rentetan peristiwa yang ia ketahui. Erli
menyebut pada 1 Juni 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya ditelpon oleh
korban. Ia bilang, bahwa ia ada cek-cok dengan suaminya dan meminta saksi untuk
mendatanginya ke daerah Kelurahan Jingah.

Setelah datang ketempat
tersebut, ia melihat adiknya sudah terbaring sambil menangis. Sontak ia kaget
dan melihat tangan adiknya bengkak dan tidak bisa digerakan, kemudian membawa
adiknya ke RSUD Muara Teweh.

“Yang ada dipikiran
saya waktu itu, adik saya harus cepat mendapatkan pertolongan tenaga medis,”
ujarnya.

Baca Juga :  Dituduh Curi HP, Haldad Tusukkan Badik ke Dada Kawan Sendiri

“Terus apa yang kamu
lakukan?” tanya JPU lagi.

“Saya langsung melapor
ke polisi,” jawab Erli seraya menyebut adiknya dipukul oleh suaminya
menggunakan kayu.

Korban dirawat selama
dua hari. Hasil visum lengan sebelah kanan adiknya patah. Meski adiknya menjadi
korban penganiayaan, dirinya memohon kepada hakim untuk membebaskan adik
iparnya (Terdakwa). Mengingat, adiknya sudah memiliki dua orang anak.

“Kami memohon pak
hakim, agar adik ipar saya dibebaskan atau diringankan hukumannya. Kasihan adik
saya, Yanti,” ujarnya.

Pada sidang 21 Agustus
lalu, Yanti dalam kesaksiannya tidak bisa menahan air matanya. Tersengal-sengal
menangis di kursi persidangan, memohon kepada hakim untuk membebaskan suaminya.
“Pak hakim saya ingin suami saya dibebaskan,”ucapnya sambil menangis.

Yanti bercerita ketika
itu berjualan bersama suami dan anak tirinya di daerah Kelurahan Jingah tempat
acara adat. Yanti diketahui adalah istri kedua dari Yanto.

Baca Juga :  Senggolan dengan Truk, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Karena acara adat sudah
selesai, mereka rencananya akan berjualan ke arah Puruk Cahu, Entah kenapa, ada
perselisihan mengenai uang hasil penjualan waktu itu. Ketika sang suami meminta
bagian atau hasil uang dari jualan tersebut. “Saya sudah kasih uangnya pada
anakmu, ini untuk modal,” ujar Yanti.

Di situlah mulai perselisihan pendapat antara
mereka berdua hingga keadaan memanas. Yanti yang saat itu emosi dan pikirnya ia
akan berangkat sendiri untuk berjualan, mengambil parang dengan niat untuk
melepas tali terpal warungnya. Namun, sang suami salah sangka. Lalu sang suami
dari arah samping memukul yanti menggunakan kayu, hingga Yanti tersungkur ke
tanah. Sang suami pun waktu itu pergi meninggalkan istrinya yang sedang
kesakitan. (adl/ram)

MUARA TEWEH-Sidang
kasus penganiayaan suami terhadap istri siri kembali digelar di Pengadilan
Negeri Muara Teweh, Rabu (28/8). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari
Parsaroan itu beragendakan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU)
menghadirkan saksi bernama Dewi Sri Erliantialias Erli, yang tak lain merupakan
kakak kandung dari korban Yanti.

Di hadapan majelis
hakim, perempuan 43 tahun itu menjabarkan rentetan peristiwa yang ia ketahui. Erli
menyebut pada 1 Juni 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya ditelpon oleh
korban. Ia bilang, bahwa ia ada cek-cok dengan suaminya dan meminta saksi untuk
mendatanginya ke daerah Kelurahan Jingah.

Setelah datang ketempat
tersebut, ia melihat adiknya sudah terbaring sambil menangis. Sontak ia kaget
dan melihat tangan adiknya bengkak dan tidak bisa digerakan, kemudian membawa
adiknya ke RSUD Muara Teweh.

“Yang ada dipikiran
saya waktu itu, adik saya harus cepat mendapatkan pertolongan tenaga medis,”
ujarnya.

Baca Juga :  Dituduh Curi HP, Haldad Tusukkan Badik ke Dada Kawan Sendiri

“Terus apa yang kamu
lakukan?” tanya JPU lagi.

“Saya langsung melapor
ke polisi,” jawab Erli seraya menyebut adiknya dipukul oleh suaminya
menggunakan kayu.

Korban dirawat selama
dua hari. Hasil visum lengan sebelah kanan adiknya patah. Meski adiknya menjadi
korban penganiayaan, dirinya memohon kepada hakim untuk membebaskan adik
iparnya (Terdakwa). Mengingat, adiknya sudah memiliki dua orang anak.

“Kami memohon pak
hakim, agar adik ipar saya dibebaskan atau diringankan hukumannya. Kasihan adik
saya, Yanti,” ujarnya.

Pada sidang 21 Agustus
lalu, Yanti dalam kesaksiannya tidak bisa menahan air matanya. Tersengal-sengal
menangis di kursi persidangan, memohon kepada hakim untuk membebaskan suaminya.
“Pak hakim saya ingin suami saya dibebaskan,”ucapnya sambil menangis.

Yanti bercerita ketika
itu berjualan bersama suami dan anak tirinya di daerah Kelurahan Jingah tempat
acara adat. Yanti diketahui adalah istri kedua dari Yanto.

Baca Juga :  Senggolan dengan Truk, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Karena acara adat sudah
selesai, mereka rencananya akan berjualan ke arah Puruk Cahu, Entah kenapa, ada
perselisihan mengenai uang hasil penjualan waktu itu. Ketika sang suami meminta
bagian atau hasil uang dari jualan tersebut. “Saya sudah kasih uangnya pada
anakmu, ini untuk modal,” ujar Yanti.

Di situlah mulai perselisihan pendapat antara
mereka berdua hingga keadaan memanas. Yanti yang saat itu emosi dan pikirnya ia
akan berangkat sendiri untuk berjualan, mengambil parang dengan niat untuk
melepas tali terpal warungnya. Namun, sang suami salah sangka. Lalu sang suami
dari arah samping memukul yanti menggunakan kayu, hingga Yanti tersungkur ke
tanah. Sang suami pun waktu itu pergi meninggalkan istrinya yang sedang
kesakitan. (adl/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru