PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO โ Selama dilakukanya Operasi Patuh Telabang 2020, masi ada
saja masyarakat yang menyepelekan
peraturan berlalu-lintas. Terutama pada syaratdalam berkendara.
Kasatlantas
Polresta Palangka Raya APK Anang Hardyanto melalui Kanit Patroli Ipdal I Made
Adyana menuturkan khususnya kendaraan bermotor agar tidak hanya saat ada Operasi Patuh saja melengkapi
surat-surat dalam
berkendara, tetapi memang sudah aturan untuk tertib berlalu lintas.
โMemang
sudah kewajiban bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas,โ Kata Made
saat ditemui di Pos Bundaran Besar, Kamis (30/7).
Namun dikatakannya,
dalam kegiatan operasi
di tengah pandemi Covid-19 kali ini, berbeda
dengan sebelumnya.
โUntuk
Operasi Patuh Telabang ini kita mengutamakan Teguran 40 persen, sosialisasi
protokol kesehatan 40 persen kemudian penindakan 20 persen,โ ujarnya.
Menanggapi banyaknya
anak di bawah umur yang terjaring dalam razia operasi itu, Made mengimbau kepada pelajar atau anak
di bawah umur untuk patuh tidak mengendarai kendaraan bermotor
jika belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
โUntuk
anak di bawah umur, janganlah
membawa kendaraan. Karena sangat beresiko,โ ungkapnya.
Apabila
ditemukan anak di bawah
umur yang belum mempunyai SIM, Made menyampaikan bahwa pihaknya akan mengamankan motor ke Mapolresta
terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan pemanggilan orang tua.
โKita
imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kebahagiaan pada anak, tapi justru membunuh anak sendiri. Sebab, dengan
alasan dia belum layak mengendarai,โ tambahnya.