Site icon Prokalteng

Larang Warga Mudik, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

larang-warga-mudik-satsamapta-polresta-palangka-raya-lakukan-ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah serentak telah dideklarasikan, terlebih Forkompinda Kota Palangka Raya. Berkaitan hal itu, Satsamapta Polresta Palangka Raya juga bergerak untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Salah satunya, dengan menggunakan media spanduk yang berisikan imbauan tidak mudik lebaran. Hal ini juga dilakukan Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo, bersama personelnya dengan memasang spanduk tersebut di beberapa lokasi sekitaran Kota Palangka Raya, Selasa (27/4).

Dengan adanya hal tersebut, Gatoot sangat berharap agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, serta secara sadar untuk mematuhinya, bahwa di masa pandemi ini tidak perlu mudik demi menghindari resiko penyebaran wabah Covid-19, baik itu di Kota Palangka Raya maupun kampung halaman masing-masing.

“Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, mari dukung dan patuhi kebijakan ini demi mewujudkan impian kita bersama untuk menjadikan Kota Palangka Raya dan sekitarannya yang terbebas dari bayang-bayang mematikan Virus Corona,” kata Kasatsamapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo sepeti dilansir pada akun IG Polresta Palangka Raya, Jumat (30/4).

Seperti diketahui, pemasangan spanduk dilakukan pada lokasi yang dinilai ramai dilintasi para pengendara, yakni Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Bukit Keminting, serta persimpangan Jalan Mahir Mahar dan Jalan Yos Sudarso, G Obos hingga RTA Milono arah Kelurahan Kalampangan.  

Exit mobile version