PANGKALAN BUN- Diduga karena melakukan
pencurian , seorang warga bernama Haryono (54) ditangkap polisi. Warga Jalan
A.Yani Gg Rarait Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kobar ditangkap di rumahnya.
Barang bukti yang dicuri adalah 1 (satu) buah Electrical Control Module (ECM) .
Lokasi kejadiannya sendiri di Batching Plant PT.KAPUAS PRIMA COAL (KPC) Jalan
CPO Kalap Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kobar. Ironisnya pelaku sendiri
adalah Chief Mekanik PT KPC.
“Pelaku sudah kami amankan dan diproses
sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami masih dalami dan memeriksa beberapa
saksi untuk mengetahui motifnya,”kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani.
Menurutnya, polisi mendapatkan laporan dari PT
KPC terkait adanya tindak pidana pencurian sparepart Ekskavator Caterpillar
berupa 1 (satu) buah Monitor Display. Selain itu juga alat yang dicuri berupa
dan 1 (satu) buah Electrical Control Module (ECM). Polisi yang mendapatkan
laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.
Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan pihaknya
mencurigai salah satu mekanik yang selama ini memahami dan mengetahui keberadaan
alat berat tersebut. “Kami langsung melakukan pemeriksaan dan menggeledah
rumah sang mekanik. Kami temukan satu alat bukti yang tersimpan di
rumahnya,”katanya.
Pelaku langsung
digelandang ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.