33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

12 Tersangka Karhutla di Kobar Hanya Petani, Tak Ada Korporasi

PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama ini mengakibatkan kabut
asap. Penyebab kebakaran itu, ada di antaranya karena ulah manusia. Buktinya
ada 12 tersangka pelaku yang diduga sengaja membakar.

Namun dari 12 tersangka yang
sudah ditangkap dan menjalani proses hukum oleh pihak berwajib itu, tak satu
pun dari pihak korporasi atau perusahaan. Namun semuanya adalah warga biasa
atau petani. Karena rata-rata para pelaku mengaku membakar hanya untuk membuka
lahan. Bahkan dua dari 12 tersangka itu di antaranya adalah lanjut usia (lansia).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
membenarkan, bahwa para pelaku karhutla yang tertangkap itu semuanya adalah
perorangan. Tak ada dari unsur perusahaan. Karena mereka mengaku membakar
dengan tujuan untuk membuka lahan.

Para tersangka yang sudah
ditangkap dan diproses hukum itu terdiri dari 10 laki-laki dan 2 orang
perempuan. Dari 10 laki-laki, ada satu berusia lanjut. Sementara satu dari dua
wanita, adalah lansia. (selengkapnya, lihat tabel).

Baca Juga :  Akan Selundupkan 25 Kg Sabu ke Kalteng, Dua Pengedar Diringkus

Menurut kapolres, Polri terus berupaya
dan menindak tegas para pelaku karhutla. Karena dampak karhutla itu dirasakan
semua masyarakat. Para pelaku mengaku pembakaran itu dilakukan karena ingin
membuka lahan. Hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi ini dilakukan perorangan,
bukan perusahaan.

“Modus mereka ini awalnya
membakar kebun milik pribadi. Namun karena cuaca panas akhirnya merembet ke
mana-mana,” kata kapolres didampingi Kabagops AKP Boni Ariefianto serta Kasatreskrim
AKP Tri Wibowo di Mapolres Kobar, Kamis (26/9).

Para pelaku karhutlaa ini dijerat
dengan pasal yang berbeda-beda, baik undang-undang Lingkungan, undang-undang
perkebunan serta undang-undang kehutanan. Untuk  ancaman penjara,
mulai  5 hingga 15 tahun kurungan. Untuk luas lahan yang dibakar para
pelaku sekitar 80-85 hektare. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian,
diantaranya cangkul, parang, korek api gas, kayu sisa pembakaran dan abu serta
botol berisi minyak tanah.

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan Masker, Tim Raimas Cek Beberapa Apotek di Palang

“Proses dan pengungkapan (karhutla)
tidak hanya sampai di sini saja, tetapi akan terus dilakukan. Kami akan terus
melakukan patroli hingga karhutla di Kobar benat-benar hilang,” tegasnya. (son/ens/tk/nto)

12 Tersangka Kasus Karhutla di Kobar:

MI (38), warga Mendawai Seberang, (pria)

SL (57) warga Mendawai

HD (67) warga Kumai

JM (51) warga Kolam

HD (55) warga Kumai Hulu

HR (40) warga Madurejo

MA (56) warga Arsel

SW (50) warga Kolam

GM (53) warga Kolam

AH (32) warga Arsel, (pria)

SN (44) warga Sidorejo, (wanita)

PN (64) warga Madurejo, (wanita)

PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama ini mengakibatkan kabut
asap. Penyebab kebakaran itu, ada di antaranya karena ulah manusia. Buktinya
ada 12 tersangka pelaku yang diduga sengaja membakar.

Namun dari 12 tersangka yang
sudah ditangkap dan menjalani proses hukum oleh pihak berwajib itu, tak satu
pun dari pihak korporasi atau perusahaan. Namun semuanya adalah warga biasa
atau petani. Karena rata-rata para pelaku mengaku membakar hanya untuk membuka
lahan. Bahkan dua dari 12 tersangka itu di antaranya adalah lanjut usia (lansia).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
membenarkan, bahwa para pelaku karhutla yang tertangkap itu semuanya adalah
perorangan. Tak ada dari unsur perusahaan. Karena mereka mengaku membakar
dengan tujuan untuk membuka lahan.

Para tersangka yang sudah
ditangkap dan diproses hukum itu terdiri dari 10 laki-laki dan 2 orang
perempuan. Dari 10 laki-laki, ada satu berusia lanjut. Sementara satu dari dua
wanita, adalah lansia. (selengkapnya, lihat tabel).

Baca Juga :  Akan Selundupkan 25 Kg Sabu ke Kalteng, Dua Pengedar Diringkus

Menurut kapolres, Polri terus berupaya
dan menindak tegas para pelaku karhutla. Karena dampak karhutla itu dirasakan
semua masyarakat. Para pelaku mengaku pembakaran itu dilakukan karena ingin
membuka lahan. Hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi ini dilakukan perorangan,
bukan perusahaan.

“Modus mereka ini awalnya
membakar kebun milik pribadi. Namun karena cuaca panas akhirnya merembet ke
mana-mana,” kata kapolres didampingi Kabagops AKP Boni Ariefianto serta Kasatreskrim
AKP Tri Wibowo di Mapolres Kobar, Kamis (26/9).

Para pelaku karhutlaa ini dijerat
dengan pasal yang berbeda-beda, baik undang-undang Lingkungan, undang-undang
perkebunan serta undang-undang kehutanan. Untuk  ancaman penjara,
mulai  5 hingga 15 tahun kurungan. Untuk luas lahan yang dibakar para
pelaku sekitar 80-85 hektare. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian,
diantaranya cangkul, parang, korek api gas, kayu sisa pembakaran dan abu serta
botol berisi minyak tanah.

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan Masker, Tim Raimas Cek Beberapa Apotek di Palang

“Proses dan pengungkapan (karhutla)
tidak hanya sampai di sini saja, tetapi akan terus dilakukan. Kami akan terus
melakukan patroli hingga karhutla di Kobar benat-benar hilang,” tegasnya. (son/ens/tk/nto)

12 Tersangka Kasus Karhutla di Kobar:

MI (38), warga Mendawai Seberang, (pria)

SL (57) warga Mendawai

HD (67) warga Kumai

JM (51) warga Kolam

HD (55) warga Kumai Hulu

HR (40) warga Madurejo

MA (56) warga Arsel

SW (50) warga Kolam

GM (53) warga Kolam

AH (32) warga Arsel, (pria)

SN (44) warga Sidorejo, (wanita)

PN (64) warga Madurejo, (wanita)

Terpopuler

Artikel Terbaru