28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Tangan Kanan Bos Sabu Sepang Dituntut 9 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – K.N. Malanda yang merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bos sabu di tuntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun," katanya, Rabu (29/9)

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Jaksa.

Diketahui kasus tersebut bermula Sejak Senin (3/5) sekitar jam 09.00 WIB,  terdakwa menghubungi saksi Tanggera Alias Eger dengan tujuan memberitahukan kepada Tanggera bahwa stok shabu yang ada pada terdakwa telah habis dan terdakwa juga ingin menyetorkan uang sebesar Rp50 juta. kepada  Tanggera untuk melunasi pembelian shabu sebelumnya.Dan pada saat itu saksi Tanggera alias Eger menyuruh terdakwa untuk menunggu.

Baca Juga :  Dilumpuhkan dengan Timah Panas Setelah Menggondol Uang Rp500 Ribu

Selanjutnya pada Rabu (5/5) sekitar jam 15.00 Wib saksi Tanggera mendatangi rumah terdakwa untuk mengantar sabu pesanan terdakwa sebanyak 5 kantong.Ssetelah itu 5  kantong shabu tersebut diterima oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwamenyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Tanggera. Rinciannya, uang sebesar Rp 35 juta sebagai pelusanan utang dan sisanya sebesar Rp15 juta merupakan uang muka pembelian shabu berikutnya sehingga terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada saksi Tanggera.

Sementara itu, dari 5 kantong shabu yang telah diterima terdakwa , 3 kantong shabu yang diantaranya telah laku terjual namun masih belum dibayarkan oleh pembeli dan untuk sisanya sebanyak 2 kantong disimpan oleh terdakwa.

Kemudian Kamis (6/5) sekitar jam 01.30 Wib, saksi Norman, SH Bin Didie dan saksi Rusdiansyah Bin Darmawan beserta Tim Ditresnarkoba Polda kalteng mendatangi rumah terdakwa di Desa Sepang Kota Kelurahan Sepang Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung mas Provinsi Kalimantan Tengahdan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  ‘Sofa Mahal Hati-hati’, Ternyata Isinya 336 Kg Ganja

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh saksi Gelianto Bin Gelianto Sika Awal. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu, 1  buah kotak jam merk Alexander Cristie warna coklat, 1  buah sendol plastik sabu, 1 bundel plastic klip, 1 buah timbangan digital merk digital scale warna silver, 1  buah hp merk Vivo type V2027 warna silver .

Barang bukti tersebut  ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa yang berada dibawah meja rias. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan diketahui terdakwa membeli shabu dari saksi Tanggera Als Eger Bin Igun Karti.

Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dan sekitar jam 04.30 Wib saksi Tanggera alias Eger Bin Igun Karti  dilakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Suka maju Desa Hurung Bunut Kab. Gunung Mas. Kemudian terdakwa dengan saksi Tanggera dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – K.N. Malanda yang merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bos sabu di tuntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun," katanya, Rabu (29/9)

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Jaksa.

Diketahui kasus tersebut bermula Sejak Senin (3/5) sekitar jam 09.00 WIB,  terdakwa menghubungi saksi Tanggera Alias Eger dengan tujuan memberitahukan kepada Tanggera bahwa stok shabu yang ada pada terdakwa telah habis dan terdakwa juga ingin menyetorkan uang sebesar Rp50 juta. kepada  Tanggera untuk melunasi pembelian shabu sebelumnya.Dan pada saat itu saksi Tanggera alias Eger menyuruh terdakwa untuk menunggu.

Baca Juga :  Dilumpuhkan dengan Timah Panas Setelah Menggondol Uang Rp500 Ribu

Selanjutnya pada Rabu (5/5) sekitar jam 15.00 Wib saksi Tanggera mendatangi rumah terdakwa untuk mengantar sabu pesanan terdakwa sebanyak 5 kantong.Ssetelah itu 5  kantong shabu tersebut diterima oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwamenyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Tanggera. Rinciannya, uang sebesar Rp 35 juta sebagai pelusanan utang dan sisanya sebesar Rp15 juta merupakan uang muka pembelian shabu berikutnya sehingga terdakwa masih memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada saksi Tanggera.

Sementara itu, dari 5 kantong shabu yang telah diterima terdakwa , 3 kantong shabu yang diantaranya telah laku terjual namun masih belum dibayarkan oleh pembeli dan untuk sisanya sebanyak 2 kantong disimpan oleh terdakwa.

Kemudian Kamis (6/5) sekitar jam 01.30 Wib, saksi Norman, SH Bin Didie dan saksi Rusdiansyah Bin Darmawan beserta Tim Ditresnarkoba Polda kalteng mendatangi rumah terdakwa di Desa Sepang Kota Kelurahan Sepang Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung mas Provinsi Kalimantan Tengahdan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  ‘Sofa Mahal Hati-hati’, Ternyata Isinya 336 Kg Ganja

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh saksi Gelianto Bin Gelianto Sika Awal. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu, 1  buah kotak jam merk Alexander Cristie warna coklat, 1  buah sendol plastik sabu, 1 bundel plastic klip, 1 buah timbangan digital merk digital scale warna silver, 1  buah hp merk Vivo type V2027 warna silver .

Barang bukti tersebut  ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa yang berada dibawah meja rias. Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan diketahui terdakwa membeli shabu dari saksi Tanggera Als Eger Bin Igun Karti.

Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dan sekitar jam 04.30 Wib saksi Tanggera alias Eger Bin Igun Karti  dilakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Suka maju Desa Hurung Bunut Kab. Gunung Mas. Kemudian terdakwa dengan saksi Tanggera dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru