PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi di Kabupaten Katingan inisial M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. Mengungkapkan tim gabungan Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Sanaman Mantikei berhasil mengungkap, dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penganiyaaan berat yang terjadi di Jalan G.Obos VI Nomor 41 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Minggu (20/8)
“Tersangka dilakukan penangkapan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan,” ujarnya, Senin (28/8).
Kombes Pol Erlan menyebut, motif kejahatannya yakni adanya kesalahpahaman. Sedangkan modus operandi yaitu dengan cara menusuk punggung bagian belakang.
“Kronologinya. Terlapor Oknum Kades Tumbang Tangoi mendatangi korban di lokasi kejadian. Kemudian tiba-tiba langsung menusuk korban dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam. Dan mengenai punggung bagian bawah yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan mengeluarkan darah,”bebernya.
“Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kemeja lengang panjang warna merah, satu celana panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih KH 6910 NU, dan 1 buah senjata tajam,” bebernya. (hfz/ind)