33.1 C
Jakarta
Thursday, July 31, 2025

Sri Divonis 5 Tahun Penjara

MUARA
TEWEH
– Pengadilan Negeri
Muara Teweh, Hakim
Ketua Fredy Tanada, menjatuhkan vonis 5, 3 tahun penjara
kepada
Sri Indah Yati (38), dalam sidang Rabu (28/8).Perempuan ini divonis karena menjadi perantara jual beli  Narkotoka golongan I.

 â€œKita
akan pikir-pikir dulu, apakah melakukan banding antau tidak,”kata
pengacaranya Herman Subagio, setelah selesai proses persidangan.

Sebelumnya, wanita tersebut dituntut oleh Jaksa
Penutut Umum (JPU), Tarung,. Dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika hukuman 7 tahun penjara.

“Karena tidak terbukti, maka Sri Indah Yani, ke
Subsidair pasal 112,” ujar
Herman
Subagio yang mendapingi Sri Indah Yati.

Diketahui Sri Insdah Yati, juga pernah dihukum
atas kasus yang sama dan terulang kembali pada hari Senin (20/5) sekitar pukul
10.30 Wib, di sebuah rumah
Jalan
Panglima Batur Rt 06.
Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  64 Lokasi Karhutla, 5 Ditetapkan Tersangka

Herry Maulan waktu itu sebagai saksi melihat
gerak gerik dari terdakwa yang mencurigakan di belakang rumah mertuanya, saat
itu sedang memisahkan paket shabu menjadi dua bagian. Setelah pengintaian dan
diy
k kini melihat barang yang berada ditangan kanan
terdakwa  diduga satu paket shabu, Herry
waktu itu bersama Heri Sugianto (anggota kepolisian) menanyakan yang ada
ditangan kanan terdakwa, atas pertanyaan tersebut Sri Indah Yani menjawab satu
paket shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Herry
terhadap terdakwa. Didalam tas kecil warna abu-abu merk ripcul milik terdakwa
ditemukanlah  barang berupa 1 buah plast
ik  klip kecil yang
diduga bersisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung
V warna hitam.

Baca Juga :  Busyet! Mobil Milik Tetangga Disewa untuk Mencuri

Setelah melakukan penggeledahan, terdakwa serta
barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Batara untuk pemeriksaan lebih
lanjut.  Barang tersebut diketahui
didapat terdakwa dengan inisial J (daftar pencarian orang) sebesar
Rp.200.000.(adl)

 

 

 

MUARA
TEWEH
– Pengadilan Negeri
Muara Teweh, Hakim
Ketua Fredy Tanada, menjatuhkan vonis 5, 3 tahun penjara
kepada
Sri Indah Yati (38), dalam sidang Rabu (28/8).Perempuan ini divonis karena menjadi perantara jual beli  Narkotoka golongan I.

 â€œKita
akan pikir-pikir dulu, apakah melakukan banding antau tidak,”kata
pengacaranya Herman Subagio, setelah selesai proses persidangan.

Sebelumnya, wanita tersebut dituntut oleh Jaksa
Penutut Umum (JPU), Tarung,. Dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika hukuman 7 tahun penjara.

“Karena tidak terbukti, maka Sri Indah Yani, ke
Subsidair pasal 112,” ujar
Herman
Subagio yang mendapingi Sri Indah Yati.

Diketahui Sri Insdah Yati, juga pernah dihukum
atas kasus yang sama dan terulang kembali pada hari Senin (20/5) sekitar pukul
10.30 Wib, di sebuah rumah
Jalan
Panglima Batur Rt 06.
Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  64 Lokasi Karhutla, 5 Ditetapkan Tersangka

Herry Maulan waktu itu sebagai saksi melihat
gerak gerik dari terdakwa yang mencurigakan di belakang rumah mertuanya, saat
itu sedang memisahkan paket shabu menjadi dua bagian. Setelah pengintaian dan
diy
k kini melihat barang yang berada ditangan kanan
terdakwa  diduga satu paket shabu, Herry
waktu itu bersama Heri Sugianto (anggota kepolisian) menanyakan yang ada
ditangan kanan terdakwa, atas pertanyaan tersebut Sri Indah Yani menjawab satu
paket shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Herry
terhadap terdakwa. Didalam tas kecil warna abu-abu merk ripcul milik terdakwa
ditemukanlah  barang berupa 1 buah plast
ik  klip kecil yang
diduga bersisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung
V warna hitam.

Baca Juga :  Busyet! Mobil Milik Tetangga Disewa untuk Mencuri

Setelah melakukan penggeledahan, terdakwa serta
barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Batara untuk pemeriksaan lebih
lanjut.  Barang tersebut diketahui
didapat terdakwa dengan inisial J (daftar pencarian orang) sebesar
Rp.200.000.(adl)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru