MUARA
TEWEH– Pengadilan Negeri
Muara Teweh, Hakim Ketua Fredy Tanada, menjatuhkan vonis 5, 3 tahun penjara
kepada Sri Indah Yati (38), dalam sidang Rabu (28/8).Perempuan ini divonis karena menjadi perantara jual beli Narkotoka golongan I.
“Kita
akan pikir-pikir dulu, apakah melakukan banding antau tidak,â€kata pengacaranya Herman Subagio, setelah selesai proses persidangan.
Sebelumnya, wanita tersebut dituntut oleh Jaksa
Penutut Umum (JPU), Tarung,. Dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika hukuman 7 tahun penjara.
“Karena tidak terbukti, maka Sri Indah Yani, ke
Subsidair pasal 112,†ujar Herman
Subagio yang mendapingi Sri Indah Yati.
Diketahui Sri Insdah Yati, juga pernah dihukum
atas kasus yang sama dan terulang kembali pada hari Senin (20/5) sekitar pukul
10.30 Wib, di sebuah rumah Jalan
Panglima Batur Rt 06.
Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Herry Maulan waktu itu sebagai saksi melihat
gerak gerik dari terdakwa yang mencurigakan di belakang rumah mertuanya, saat
itu sedang memisahkan paket shabu menjadi dua bagian. Setelah pengintaian dan
diyk kini melihat barang yang berada ditangan kanan
terdakwa diduga satu paket shabu, Herry
waktu itu bersama Heri Sugianto (anggota kepolisian) menanyakan yang ada
ditangan kanan terdakwa, atas pertanyaan tersebut Sri Indah Yani menjawab satu
paket shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Herry
terhadap terdakwa. Didalam tas kecil warna abu-abu merk ripcul milik terdakwa
ditemukanlah barang berupa 1 buah plastik klip kecil yang
diduga bersisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung
V warna hitam.
Setelah melakukan penggeledahan, terdakwa serta
barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Batara untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Barang tersebut diketahui
didapat terdakwa dengan inisial J (daftar pencarian orang) sebesar
Rp.200.000.(adl)