27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Busyet! Mobil Milik Tetangga Disewa untuk Mencuri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berakhir sudah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh serangkai tiga sekawan alias komplotan spesialis pencurian spare part alat berat setelah diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.

Usut demi usut, ternyata selain menggunakan peralatan khusu untuk membongkar spare part alat berat atau Excavator, tiga tersangka berinisial AN (33) MA (58) dan SB (42) ini ternyata juga menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya itu. Parahnya, mobil rental disewa pelaku dari tetangga.

"Teman berdua yang turun pak, saya nunggu di mobil. Itu mobil sewaan pak, nyewa dengan tetangga pak," jawab salah satu tersangka di hadapan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta setempat, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Sidang Pendahuluan PHPU 2019, MK Dijaga Ketat TNI-Polri

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tiga tersangka tersebut telah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.  Mereka diketahui sempat melancarkan aksinya di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau pada Senin 29 Maret lalu.

"Jadi atas kejadian tersebut, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berakhir sudah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh serangkai tiga sekawan alias komplotan spesialis pencurian spare part alat berat setelah diamankan jajaran Polresta Palangka Raya.

Usut demi usut, ternyata selain menggunakan peralatan khusu untuk membongkar spare part alat berat atau Excavator, tiga tersangka berinisial AN (33) MA (58) dan SB (42) ini ternyata juga menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya itu. Parahnya, mobil rental disewa pelaku dari tetangga.

"Teman berdua yang turun pak, saya nunggu di mobil. Itu mobil sewaan pak, nyewa dengan tetangga pak," jawab salah satu tersangka di hadapan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta setempat, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Sidang Pendahuluan PHPU 2019, MK Dijaga Ketat TNI-Polri

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tiga tersangka tersebut telah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.  Mereka diketahui sempat melancarkan aksinya di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau pada Senin 29 Maret lalu.

"Jadi atas kejadian tersebut, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Terpopuler

Artikel Terbaru