PALANGKA RAYA – Tersangka
dugaan kasus pencabulan terhadap mahasiswi, PS terancam dipecat dari kampus
Universitas Palangka Raya (UPR). Proses pemecatan sendiri akan dilakukan
setelah ada putusan inckrah yang menyatakan bersalah dari pengadilan yang menangani perkara tersebut
nantinya.
“Setelah adanya laporan
kepada pihak rektorat UPR atas kasus tersebut, kami langsung membentuk tim
investigasi. Dan tidak butuh waktu lama, hasil investigasi langsung disampaikan
tim. Kemudian jabatan PS kami copot sebagai Ketua Prodi Fisika UPR,” kata
Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi
Sidauruk.
Dia mengatakan, UPR akan
mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Rektorat mendukung aparat untuk mengusut
tuntas kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi.
“Kami Rektorat UPR
mendukung pengusutan tuntas kasus ini oleh aparat kepolisian. Dan kami juga
siap mengawal dan melindungi korban dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Prof Sidauruk tegaskan,
tidak menutup kemungkinan pelaku akan diberhentikan dari dosen UPR. Tetapi, itu
dilakukan setelah ada putusan inckrah.
“Kalau pemecatan
sebagai dosen atau PNS tentu itu kita lakukan sesuai aturan, tetapi setelah
putusan inckrah. Kalau besok bebaskan, kami yang dituntut jika memberhentikan
duluan. Intinya kami UPR akan menindak tegas jika terbukti bersalah dan ada
putusan inckrah,” pungkasnya. (arj)