26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Ayah Tiri, Perkosa Anaknya di Tuntut 15 Tahun Penjara

MUARA TEWEH– Yuyu Effendi (31) pada hari Rabu (28/8) di sidang di
Pengadilan Negeri Muara Teweh, atas perbuatannya melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya
secara berlanjut.

Dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) Jo Pasal 760 Undang-undang perlindungan anak,
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang 
nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan anak atas undang-undang 23 tahun
2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 54 ayat (1)
KUHpidana, Pasal 182 (1) KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan perkara iniJaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Iskandar menuntut terdakwa Yuyu effendi dengan pidana penjara selama
15 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan
dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang dijalankan.

Baca Juga :  BUSYET ! Suami Gerebek Istri Bersama Selingkuhannya di Barak

Diketahui
sebelumnya, Yuyu Efendi yang merupakan ayah tiri dari inisial sebut saja
namanya Gadis yang menjadi korban, atas perbuatan keji ayah terinya tersebut
terhadap dirinya dilakukan sejak bulan Oktober 2018 hingga April 2019.

Pertama
kali terjadi yaitu pada bulan Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 wib terjadi
dirumah terdakwa di rumah barak jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan
Teweh Tengah. Saat itu terdakwa melihat keadaan sedang sepi, sementara istri
dan anak tirinya juga tertidur

Kemudian,
Yuyu mengambil pisau ke dapur dan langsung mendatangai anak tirinya tersebut
yang tengah tertidur dan dengan ancaman mau dibunuh terjadilah perbuatan
melanggar hokum tersebut.(adl)

MUARA TEWEH– Yuyu Effendi (31) pada hari Rabu (28/8) di sidang di
Pengadilan Negeri Muara Teweh, atas perbuatannya melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya
secara berlanjut.

Dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) Jo Pasal 760 Undang-undang perlindungan anak,
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang 
nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan anak atas undang-undang 23 tahun
2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 54 ayat (1)
KUHpidana, Pasal 182 (1) KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan perkara iniJaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Iskandar menuntut terdakwa Yuyu effendi dengan pidana penjara selama
15 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan
dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang dijalankan.

Baca Juga :  BUSYET ! Suami Gerebek Istri Bersama Selingkuhannya di Barak

Diketahui
sebelumnya, Yuyu Efendi yang merupakan ayah tiri dari inisial sebut saja
namanya Gadis yang menjadi korban, atas perbuatan keji ayah terinya tersebut
terhadap dirinya dilakukan sejak bulan Oktober 2018 hingga April 2019.

Pertama
kali terjadi yaitu pada bulan Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 wib terjadi
dirumah terdakwa di rumah barak jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan
Teweh Tengah. Saat itu terdakwa melihat keadaan sedang sepi, sementara istri
dan anak tirinya juga tertidur

Kemudian,
Yuyu mengambil pisau ke dapur dan langsung mendatangai anak tirinya tersebut
yang tengah tertidur dan dengan ancaman mau dibunuh terjadilah perbuatan
melanggar hokum tersebut.(adl)

Terpopuler

Artikel Terbaru