27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tabrak Pejalan Kaki, Pengendara Motor Terancam 5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pengendara sepeda motor Honda Sonic berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, 10 Juli 2021. RR terancam hukuman 5 tahun penjara akibat lalai mengendarai kendaraannya hingga menabrak seorang pejalan kaki sampai kritis.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap RR.

"Kita lakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari sejak Rabu (28/7) kemarin. Selama tersangka di tahan, kami masih berupaya melengkapi berkas sebelum di limpahkan ke kejaksaan," ucap AKP Rikky, Kamis (29/7/2021).

Peristiwa nahas itu terjadi pada 10 Juli 2021 malam di Jalan Yos sudarso, Kota Palangka Raya tepatnya di depan Rumah Makan Campur Sari.

Baca Juga :  Aksi Bali Semakin Marak dan Nekat, Diduga Jadi Ajang Perjudian

RR yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama istrinya, melaju dari arah Bundaran Besar menuju ke lingkar luar.

Sesampainya di lokasi kejadian, RR tak menyadari adanya seorang menyeberang jalan. Seketika itu, pejalan kaki pun tersambar motor yang dikendarai RR dan istrinya. "Kesalahannya dia tidak dapat mengendalikan kecepatannya dan akhirnya menabrak korban," kata Rikky.

Korban yang saat itu terpental kemudian dibawa ke RS Doris Sylvanus dan dikabarkan mengalami koma. Berselang beberapa hari, korban dirujuk ke Banjarmasin karena luka serius di kepala.

Menurut Rikky, peristiwa kecelakaan yang terjadi sebulan terakhir memang dikarenakan faktor manusianya. Kelalaian dan kurang sadarnya keselamatan dalam berkendara membuat angka laka lantas semakin tinggi.

Baca Juga :  Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Sosialisasi Prokes

"Kebanyakan dikarenakan human eror (manusianya, red), selama sebulan ini yang terjadi di Palangka Raya akibat kelalaian manusia dan lalai karena belum menyadari betapa pentingnya keselamatan di jalan raya," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pengendara sepeda motor Honda Sonic berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, 10 Juli 2021. RR terancam hukuman 5 tahun penjara akibat lalai mengendarai kendaraannya hingga menabrak seorang pejalan kaki sampai kritis.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap RR.

"Kita lakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari sejak Rabu (28/7) kemarin. Selama tersangka di tahan, kami masih berupaya melengkapi berkas sebelum di limpahkan ke kejaksaan," ucap AKP Rikky, Kamis (29/7/2021).

Peristiwa nahas itu terjadi pada 10 Juli 2021 malam di Jalan Yos sudarso, Kota Palangka Raya tepatnya di depan Rumah Makan Campur Sari.

Baca Juga :  Aksi Bali Semakin Marak dan Nekat, Diduga Jadi Ajang Perjudian

RR yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama istrinya, melaju dari arah Bundaran Besar menuju ke lingkar luar.

Sesampainya di lokasi kejadian, RR tak menyadari adanya seorang menyeberang jalan. Seketika itu, pejalan kaki pun tersambar motor yang dikendarai RR dan istrinya. "Kesalahannya dia tidak dapat mengendalikan kecepatannya dan akhirnya menabrak korban," kata Rikky.

Korban yang saat itu terpental kemudian dibawa ke RS Doris Sylvanus dan dikabarkan mengalami koma. Berselang beberapa hari, korban dirujuk ke Banjarmasin karena luka serius di kepala.

Menurut Rikky, peristiwa kecelakaan yang terjadi sebulan terakhir memang dikarenakan faktor manusianya. Kelalaian dan kurang sadarnya keselamatan dalam berkendara membuat angka laka lantas semakin tinggi.

Baca Juga :  Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Sosialisasi Prokes

"Kebanyakan dikarenakan human eror (manusianya, red), selama sebulan ini yang terjadi di Palangka Raya akibat kelalaian manusia dan lalai karena belum menyadari betapa pentingnya keselamatan di jalan raya," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru