PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wartono Suharjo (WS), Kepala Desa Kandan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur digelar melalui koferensi video, Kamis (29/7/2021).
Melalui penasehat hukumnya, Wartono membantah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Kandan yang merugikan negara sebesar Rp798.854.167,00 .
Dalam eksepsinya , Wartono melalui Penasehat Hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menggugah hati nurani untuk tidak hanya memandang dari sudut pandang dari yuridis, melainkan menekankan nilai nilai keadilan.
“Tindak korupsi dianggap orang itu pasti bersalah, tanpa melihat pelaku sebagai korban kongkalikong atau korban dari administratif atas kesalahan orang lain,” sebutnya Penasehat Hukum Wartono saat penyampaian Eksepsi.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang benar. Dirinya juga berharap kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan keberatan dari pihak terdakwa.
Setelah pembacaan ekspesi dari Wartono melalui Penasehat Hukum, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya menskorsing persidangan sampai tanggal 5 Agustus 2021.
Sebelumnya,berdasarkan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk terdakwa Wartono merupakan mantan Kepala Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
Wartono didakwa korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Kandan sebagaimana tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian keuangan negara/daerah berupa kerugian keuangan negara dalam Penyalahgunaan APBDes di Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur yang merugikan negara sebesar Rp798.854.167,00
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.