31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Idiiihh, Puluhan Kondom Ditemukan di Kamar Warung Remang-Remang, Ada J

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Puluhan alat kontrasepsi ditemukan oleh anggota
Kepolisian saat menggelar razia di tempat yang diduga digunakan untuk praktik
prostitusi di Kota Palangka Raya.

Aktivitas prostitusi secara terang-terangan di tengah
wabah pandemi Covid-19 semakin merebak. Terbukti dengan ditemukannya warung
remang-remang dan dijaringnya sejumlah wanita yang diduga pekerja seks
komersial (PSK) di Jalan Tjilik Riwut Km. 16, Kelurahan Bukit Tunggal,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (29/7) dini hari.

Aktifitas esek-esek nampak terlihat di tempat yang
disebut sebagai warung jablay itu. Berawal dari pembelian kopi, kemudian
berlanjut secara mendalam sampai diajak oleh wanita penghibur untuk ngamar.

Dalam giatnya, Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah
kali ini melakukan penertiban kawasan tersebut. Saat itu petugas melakukan
penggeledahan di bilik kamar yang tersedia.

Baca Juga :  Tiga Pencuri 21 Laptop Diringkus, Penadah Juga Diamankan

Seorang pria yang sudah berada di dalam kamar bersama
wanita penghibur. Dan puluhan alat kontrasepsi didapati petugas.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar menuturkan hal tersebut
didapati oleh Anggotanya saat melakukan patroli rutin.

Dugaan praktik prostitusi semakin diperkuat dengan adanya
alat kontrasepsi yang ditemukan oleh Anggota di salah satu kamar. Kondom itu
ditemukan dalam bungkusan plastik kresek berwarna hitam.

“Informasinya, saat pandemi beberapa warung sudaH
ditutup, namun saat kami cek ternyata sudah mulai buka kembali,” kata
Timbul

Dijelaskan olehnya, penertiban tersebut dilakukan
lantaran warung itu digunakan transitnya para sopir truk dari luar kota.
“Tentunya para sopir itu tidak terdeteksi tingkat kesehatannya. Kita
khawatirkan tingkat keterjangkitan Covid-19 semakin besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pemuda di Kobar Nekat Naik Tower

Mereka juga menjual
miras tanpa izin dan melayani para pengunjung yang ingin minum miras di tempat. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Puluhan alat kontrasepsi ditemukan oleh anggota
Kepolisian saat menggelar razia di tempat yang diduga digunakan untuk praktik
prostitusi di Kota Palangka Raya.

Aktivitas prostitusi secara terang-terangan di tengah
wabah pandemi Covid-19 semakin merebak. Terbukti dengan ditemukannya warung
remang-remang dan dijaringnya sejumlah wanita yang diduga pekerja seks
komersial (PSK) di Jalan Tjilik Riwut Km. 16, Kelurahan Bukit Tunggal,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (29/7) dini hari.

Aktifitas esek-esek nampak terlihat di tempat yang
disebut sebagai warung jablay itu. Berawal dari pembelian kopi, kemudian
berlanjut secara mendalam sampai diajak oleh wanita penghibur untuk ngamar.

Dalam giatnya, Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah
kali ini melakukan penertiban kawasan tersebut. Saat itu petugas melakukan
penggeledahan di bilik kamar yang tersedia.

Baca Juga :  Tiga Pencuri 21 Laptop Diringkus, Penadah Juga Diamankan

Seorang pria yang sudah berada di dalam kamar bersama
wanita penghibur. Dan puluhan alat kontrasepsi didapati petugas.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar menuturkan hal tersebut
didapati oleh Anggotanya saat melakukan patroli rutin.

Dugaan praktik prostitusi semakin diperkuat dengan adanya
alat kontrasepsi yang ditemukan oleh Anggota di salah satu kamar. Kondom itu
ditemukan dalam bungkusan plastik kresek berwarna hitam.

“Informasinya, saat pandemi beberapa warung sudaH
ditutup, namun saat kami cek ternyata sudah mulai buka kembali,” kata
Timbul

Dijelaskan olehnya, penertiban tersebut dilakukan
lantaran warung itu digunakan transitnya para sopir truk dari luar kota.
“Tentunya para sopir itu tidak terdeteksi tingkat kesehatannya. Kita
khawatirkan tingkat keterjangkitan Covid-19 semakin besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pemuda di Kobar Nekat Naik Tower

Mereka juga menjual
miras tanpa izin dan melayani para pengunjung yang ingin minum miras di tempat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru