27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Gegara Sisik, Warga Barsel Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Seorang
pemburu berinisial ES, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalteng. ES diamankan pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 05.45 Wib di
di
Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Penangkapan terhadap ES karena diduga melakukan tindak pidana bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia melakukan perburuan satwa dilindungi, yakni Trenggiling.

Kasubdit IV/Tipidter
Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti mengatakan, dari tangan ES pihaknya mengamankan sisik
trenggiling sebanyak 0,568 kg atau 568 gram.

“Sisik trenggiling yang
sudah kering dan dilepas satu persatu
tersebut diakui pelaku didapat
dari hasil berburu,” kata Manang Soebeti di kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin
(29/7/2019) sore.

Baca Juga :  Tidak Dipinjami Duit, Marah, Teman Sendiri Diparang

Ia Berdasarkan pengakuan ES, dirinya sudah 9 kali mengumpulkan sisik trenggiling yang didapatkan
saat berburu. Walaupun sebenarnya tujuannya berburu pelaku, bukan hanya berburu
trenggiling semata.

Lebih lanjut dibeberkan, pelaku berencana akan menjual
sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp1,3 juta per
kilogram.

Selain telah mengamankan barang
bukti berupa sisik trenggiling,
polisi juga
mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah ember warna
hitam.

“Jadi memang ES tertangkap
tangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian
lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling,” tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa
pelaku telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (atm/nto)

Baca Juga :  Tukang Pijat Cabul di Pulang Pisau Resmi Tersangka

PALANGKA RAYA – Seorang
pemburu berinisial ES, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalteng. ES diamankan pada Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 05.45 Wib di
di
Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Penangkapan terhadap ES karena diduga melakukan tindak pidana bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia melakukan perburuan satwa dilindungi, yakni Trenggiling.

Kasubdit IV/Tipidter
Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti mengatakan, dari tangan ES pihaknya mengamankan sisik
trenggiling sebanyak 0,568 kg atau 568 gram.

“Sisik trenggiling yang
sudah kering dan dilepas satu persatu
tersebut diakui pelaku didapat
dari hasil berburu,” kata Manang Soebeti di kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin
(29/7/2019) sore.

Baca Juga :  Tidak Dipinjami Duit, Marah, Teman Sendiri Diparang

Ia Berdasarkan pengakuan ES, dirinya sudah 9 kali mengumpulkan sisik trenggiling yang didapatkan
saat berburu. Walaupun sebenarnya tujuannya berburu pelaku, bukan hanya berburu
trenggiling semata.

Lebih lanjut dibeberkan, pelaku berencana akan menjual
sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp1,3 juta per
kilogram.

Selain telah mengamankan barang
bukti berupa sisik trenggiling,
polisi juga
mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah ember warna
hitam.

“Jadi memang ES tertangkap
tangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian
lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling,” tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa
pelaku telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (atm/nto)

Baca Juga :  Tukang Pijat Cabul di Pulang Pisau Resmi Tersangka

Terpopuler

Artikel Terbaru