26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Miliki 6 Paket Sabu, Warga Kuala Pembuang II Ditangkap

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap
seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah setempat, Selasa
(26/1/2021) malam lalu.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu
Supriyono mengatakan, pelaku bernama Yeyen (50) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut
Rt019 Rw001 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

“Dari tangan pelaku kita amankan enam
paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44
gram, enam buah potongan sedotan kecil warna putih, satu plastik klip bening
kosong, serta barang bukti lainnya,” kata Supriyono.

Saat ini, Yeyen diamankan di
Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan
asal narkoba yang dimilikinya.

Baca Juga :  Bawa 200 Elpiji 3 Kg, Pikap dan Sopirnya Diamankan Polisi

“Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan
terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112
(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

SERUYAN, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap
seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah setempat, Selasa
(26/1/2021) malam lalu.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu
Supriyono mengatakan, pelaku bernama Yeyen (50) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut
Rt019 Rw001 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

“Dari tangan pelaku kita amankan enam
paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44
gram, enam buah potongan sedotan kecil warna putih, satu plastik klip bening
kosong, serta barang bukti lainnya,” kata Supriyono.

Saat ini, Yeyen diamankan di
Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan
asal narkoba yang dimilikinya.

Baca Juga :  Bawa 200 Elpiji 3 Kg, Pikap dan Sopirnya Diamankan Polisi

“Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan
terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112
(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru