PALANGKA
RAYA – Badron alias Doni, pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis motor
laki ini kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya setelah
diamankan oleh kepolisian.
Menurut
informasi yang dihimpun dari kepolisian, Badrun ialah seorang residivis ketika
tahun 2015 di Polres Kapuas.
Selama
menjadi curanmor spesialis motor laki, ia sudah mencuri sebanyak 10 kali dengan
rincian empat kali ketika sebelum ditahan di Polres Kapuas, dan enam sisanya ia
lakukan saat keluar dari tahanan.
“Keluar
dari LP bukannya jera malah berbuat curanmor lagi,” kata Kapolresta
Palangka Raya, Jaladri didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut
ketika Press Release di Mapolsek Pahandut. Rabu (29/01).
Dalam
kesempatan tersebut, tiga motor hasil curian Badrun digelar di Mapolsek sebagai
barang bukti atas tindakkannya.
Setelah
mendapat motor curiannya, pelaku menjual motor hasil curian keluar kota dengan
harga kisaran 3-4 juta per unit.
Kini
kepolisian masih kendalami kasusnya apakah ada jaringan penada ataupun rekan
dalam melakukan kejahatan tersebut.
(ard)