27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Lagi!Polisi Sita Sabu, Kini Jumlahnya Ada 37 Paket

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah menangkap MY (34)
dan mengamankan beberapa paket sabu di Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya.
Jajaran Polda Kalteng kembali berupaya mengejar asal sabu tersebut.

Setelah melalui sejumlah proses introgasi dan
pengembangan, kepolisian kembali menangkap terduga pengedar sabu. Tim gabungan
yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob,
Sundit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrmum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob
Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut itu, berhasil mengamankan RM
(39) warga Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupatem Gunung Mas, di Jalan
Manjuhan, Kota Palangka Raya. Jumat (27/11) kemarin.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil
menemukan 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu buah timbangan
digital, dan dua buah handphone milik pelaku,” ujar Kabidhumas Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu Disembunyikan di Bawah Tempat Cucian Piring

Kepolisian berhasil menemukan beberapa paket didalam
rumah pelaku. Salah satunya disimpan oleh pelaku di dapur dengan dibungkus plastik
hitam.

 

Menurut Hendra, penggerebekan tersebut juga disaksikan
oleh ketua RT/RW setempat. Tak butuh waktu lama, angota kemudian menggiring
pelaku ke kantor untuk diproses lebih lanjut. 
Atas perbuatannya itu, kini pelaku juga dikenakan pasal 114 ayat 2 jo
pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah menangkap MY (34)
dan mengamankan beberapa paket sabu di Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya.
Jajaran Polda Kalteng kembali berupaya mengejar asal sabu tersebut.

Setelah melalui sejumlah proses introgasi dan
pengembangan, kepolisian kembali menangkap terduga pengedar sabu. Tim gabungan
yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob,
Sundit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrmum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob
Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut itu, berhasil mengamankan RM
(39) warga Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupatem Gunung Mas, di Jalan
Manjuhan, Kota Palangka Raya. Jumat (27/11) kemarin.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil
menemukan 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu buah timbangan
digital, dan dua buah handphone milik pelaku,” ujar Kabidhumas Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu Disembunyikan di Bawah Tempat Cucian Piring

Kepolisian berhasil menemukan beberapa paket didalam
rumah pelaku. Salah satunya disimpan oleh pelaku di dapur dengan dibungkus plastik
hitam.

 

Menurut Hendra, penggerebekan tersebut juga disaksikan
oleh ketua RT/RW setempat. Tak butuh waktu lama, angota kemudian menggiring
pelaku ke kantor untuk diproses lebih lanjut. 
Atas perbuatannya itu, kini pelaku juga dikenakan pasal 114 ayat 2 jo
pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru