32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kades Sampirang I Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp661 Juta

MUARA
TEWEH
-Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) menetapkan Kepala Desa
Sampirang I berinisial MM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa
(DD). Kerugian keuangan negara mencapai Rp661.710.000. Kasus dengan kerugian
terbesar ini menyangkut pekerjaan jalan desa (telford) tahun anggaran 2017.

Kajari Batara H
Basrulnas kepada Kalteng Pos
 (Grup Kaltengpos.co) mengungkapkan, setelah
penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara pada Selasa (26/11), disimpulkan bahwa
telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status atas
penanganan kasus proyek pembangunan jalan di Desa Sampirang I.

“Kami sudah memeriksa
30 orang saksi, mendapatkan keterangan ahli dari Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI), dan meminta audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) RI,” tegas kajari didampingi Kasi Pidsus Indra AH Saragih, Rabu (27/11).

Baca Juga :  Polisi Kantongi Beberapa Nama yang Dicurigai Pelaku Pembuang Bayi di T

Berdasarkan bukti
permulaan yang cukup, imbuh Basrulnas, muncul dugaan tindak pidana korupsi
dalam pekerjaan fondasi jalan batu belah atau telford di Desa Sampirang I.
Penyidik menetapkan satu tersangka yakni MM yang merupakan Kepala Desa
Sampirang I.

Akan tetapi, sejak
beberapa bulan lalu MM menghilang. Keberadaannya pun tak diketahui. Oleh sebab
itu, pemerintah mengangkat penjabat sementara untuk mengisi posisi Kades Sampirang
I, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Basrulnas menyampaikan,
pihaknya meminta audit dari BPK RI, dan ditindaklanjuti dengan audit
investigasi, sehingga akhirnya menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp661.710.000
dari total anggaran pekerjaan Rp762.000.000.

Ketika disinggung
kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, kajari menjawab secara
diplomatis. Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak
yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu akan diketahui setelah adanya pengembangan
penyidikan.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

Sementara itu, Kasi
Pidsus Indra Saragih menambahkan, tersangka MM disangkakan dengan Pasal 2 ayat
1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan
kepada tersangka MM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ucap Indra
seraya meminta agar yang bersangkutan dengan lapang dada memenuhi panggilan
penyidik, agar tak mempersulit diri sendiri maupun pihak Kejari Batara. (cah/ce/ala) 

MUARA
TEWEH
-Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) menetapkan Kepala Desa
Sampirang I berinisial MM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa
(DD). Kerugian keuangan negara mencapai Rp661.710.000. Kasus dengan kerugian
terbesar ini menyangkut pekerjaan jalan desa (telford) tahun anggaran 2017.

Kajari Batara H
Basrulnas kepada Kalteng Pos
 (Grup Kaltengpos.co) mengungkapkan, setelah
penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara pada Selasa (26/11), disimpulkan bahwa
telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status atas
penanganan kasus proyek pembangunan jalan di Desa Sampirang I.

“Kami sudah memeriksa
30 orang saksi, mendapatkan keterangan ahli dari Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI), dan meminta audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) RI,” tegas kajari didampingi Kasi Pidsus Indra AH Saragih, Rabu (27/11).

Baca Juga :  Polisi Kantongi Beberapa Nama yang Dicurigai Pelaku Pembuang Bayi di T

Berdasarkan bukti
permulaan yang cukup, imbuh Basrulnas, muncul dugaan tindak pidana korupsi
dalam pekerjaan fondasi jalan batu belah atau telford di Desa Sampirang I.
Penyidik menetapkan satu tersangka yakni MM yang merupakan Kepala Desa
Sampirang I.

Akan tetapi, sejak
beberapa bulan lalu MM menghilang. Keberadaannya pun tak diketahui. Oleh sebab
itu, pemerintah mengangkat penjabat sementara untuk mengisi posisi Kades Sampirang
I, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Basrulnas menyampaikan,
pihaknya meminta audit dari BPK RI, dan ditindaklanjuti dengan audit
investigasi, sehingga akhirnya menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp661.710.000
dari total anggaran pekerjaan Rp762.000.000.

Ketika disinggung
kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, kajari menjawab secara
diplomatis. Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak
yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu akan diketahui setelah adanya pengembangan
penyidikan.

Baca Juga :  Hamil Muda, Istri Anggota Polres Kapuas Hilang di Kebun Karet

Sementara itu, Kasi
Pidsus Indra Saragih menambahkan, tersangka MM disangkakan dengan Pasal 2 ayat
1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan
kepada tersangka MM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ucap Indra
seraya meminta agar yang bersangkutan dengan lapang dada memenuhi panggilan
penyidik, agar tak mempersulit diri sendiri maupun pihak Kejari Batara. (cah/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru