29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Mahasiswi, HIMA Kotim: Harus Ada Efek Je

PALANGKA RAYA – Setelah Himpunan Mahasiswa Islan (HMI)
Cabang Palangka Raya yang menyoroti kasus dugaan asusila seorang oknum dosen di
Universitas Palangka Raya (UPR), kini giliran Himpunan Mahasiswa Kotawaringin
Timur – Palangka Raya ikut angkat bicara.

Ketua Umum HIMA Kotim-Palangka Raya, Sandi Ramadani menyebut tindakan tak
senonoh itu tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen yang merupakan pendidik.

“Karena dampak pelecehan seksual yang dilakukan itu akan sangat luar biasa
bagi para korbannya.para korban bisa mengalami depresi mental, trauma psikis
bahkan ada yang harus menerima hujatan dari orang-orang di sekitarnya kalau
sampai ketahuan,” kata Sandi kepada kaltengpos.co,
Rabu (28/8/2019).

Oleh sebab itu lanjut dia, sebagai bagian dari dunia pendidikan tinggi,
dimana sebagian anggota HIMA Kotim-Palangka Raya juga menuntut ilmu di UPR,
pihaknya menuntut agar penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara adil
dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ditabrak Pemabuk, Kasek Meregang Nyawa

“Kasus ini harus segera diselesaikan oleh aparat hukum dan juga pihak
kampus, jangan sampai kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan ini dibiarkan
berlarut-larut begitu saja. Karena apabila tidak diselesaikan, dikhawatirkan
tidak akan memberikan efek jera, sehingga bukan tidak mungkin kejadian-kejadian
serupa bisa terulang. Harus ada efek jera bagi pelaku,” tegas dia.

Sebelumnya, Rektor UPR Andrie Elia saat dihubungi kaltengpos.co melalui
telepon, Selasa (27/8) malam menyatakan, pihaknya telah mengambil sikap atas
kasus tersebut dengan menonjobkan sementara oknum dosen yang juga Ketua Program
Studi Pendidikan Fisika FKIP UPR, berinisial PS.

Menurut dia, penonjoban itu untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak
kepolisian terhadap oknum terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

 “Yang bersangkutan telah kami
nonjobkan dari jabatan. Ini untuk memudahkan dalam penyelidikan oleh aparat
kepolisian,” ucapnya. (*)

PALANGKA RAYA – Setelah Himpunan Mahasiswa Islan (HMI)
Cabang Palangka Raya yang menyoroti kasus dugaan asusila seorang oknum dosen di
Universitas Palangka Raya (UPR), kini giliran Himpunan Mahasiswa Kotawaringin
Timur – Palangka Raya ikut angkat bicara.

Ketua Umum HIMA Kotim-Palangka Raya, Sandi Ramadani menyebut tindakan tak
senonoh itu tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen yang merupakan pendidik.

“Karena dampak pelecehan seksual yang dilakukan itu akan sangat luar biasa
bagi para korbannya.para korban bisa mengalami depresi mental, trauma psikis
bahkan ada yang harus menerima hujatan dari orang-orang di sekitarnya kalau
sampai ketahuan,” kata Sandi kepada kaltengpos.co,
Rabu (28/8/2019).

Oleh sebab itu lanjut dia, sebagai bagian dari dunia pendidikan tinggi,
dimana sebagian anggota HIMA Kotim-Palangka Raya juga menuntut ilmu di UPR,
pihaknya menuntut agar penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara adil
dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ditabrak Pemabuk, Kasek Meregang Nyawa

“Kasus ini harus segera diselesaikan oleh aparat hukum dan juga pihak
kampus, jangan sampai kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan ini dibiarkan
berlarut-larut begitu saja. Karena apabila tidak diselesaikan, dikhawatirkan
tidak akan memberikan efek jera, sehingga bukan tidak mungkin kejadian-kejadian
serupa bisa terulang. Harus ada efek jera bagi pelaku,” tegas dia.

Sebelumnya, Rektor UPR Andrie Elia saat dihubungi kaltengpos.co melalui
telepon, Selasa (27/8) malam menyatakan, pihaknya telah mengambil sikap atas
kasus tersebut dengan menonjobkan sementara oknum dosen yang juga Ketua Program
Studi Pendidikan Fisika FKIP UPR, berinisial PS.

Menurut dia, penonjoban itu untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak
kepolisian terhadap oknum terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

 “Yang bersangkutan telah kami
nonjobkan dari jabatan. Ini untuk memudahkan dalam penyelidikan oleh aparat
kepolisian,” ucapnya. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru