33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bandar Ekstasi Buntok di Ringkus Polisi

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Anggota Satnarkoba Polres Barito Selatan menangkap Maman, yang tengah melintas di Jalan RA Kartini, Buntok, Kamis (27/5/2021) malam. Pria yang dicurigai sebagai salah satu bandar obat terlarang (ekstasi) itu tengah mengendarai sepeda motor, lalu dicegat dan kemudian dilakukan pemeriksaan olehpetugas.

Setelah dilakukan penggeladah, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dan digulung kertas warna putih dilapis dengan tisu dan plastis warna hitam, dari saku celana Maman. 

Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Maman, pihaknya mendapat informasi tentang akan adanya transaksi obat terlarang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita kemudian menangkap pelaku (Maman) dan menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 10 butir,” kata Sanip.

Baca Juga :  Bahrudin Terancam Bakal Jalani Masa Tua di Penjara

Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,  Maman langsung digelandang ke Mapolres Barsel dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga masih mengembangkan kasus ini,” imbuh Sanip.

Maman bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Anggota Satnarkoba Polres Barito Selatan menangkap Maman, yang tengah melintas di Jalan RA Kartini, Buntok, Kamis (27/5/2021) malam. Pria yang dicurigai sebagai salah satu bandar obat terlarang (ekstasi) itu tengah mengendarai sepeda motor, lalu dicegat dan kemudian dilakukan pemeriksaan olehpetugas.

Setelah dilakukan penggeladah, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dan digulung kertas warna putih dilapis dengan tisu dan plastis warna hitam, dari saku celana Maman. 

Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Maman, pihaknya mendapat informasi tentang akan adanya transaksi obat terlarang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita kemudian menangkap pelaku (Maman) dan menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 10 butir,” kata Sanip.

Baca Juga :  Bahrudin Terancam Bakal Jalani Masa Tua di Penjara

Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,  Maman langsung digelandang ke Mapolres Barsel dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga masih mengembangkan kasus ini,” imbuh Sanip.

Maman bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru