PALANGKA RAYA – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil
mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Pelaku ditangkap
bersama barang bukti, Rabu (28/5/2020) sore di Pos Lintas Batas Jalan Mahir
Mahar.
Dari hasil penangkapan itu, berhasil
diamankan seorang tersangka berinisial FP alias Acong (45) beserta barang bukti
511,88 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng
Kombes Pol Bonny Djianto menjelaskan, tersangka merupakan jaringan dari jalur
Pontianak yang masuk ke Palangka Raya melalui Sampit dan Pangkalan Bun.
“Biasanya jalur Ponti jarang
masuk ke Palangka Raya. Palangka Raya biasanya dipasok dari Banjarmasin,”
jelas Bonny, Kamis (27/5/2020).
Lebih lanjut diungkapkan Bonny, saat
ini harga narkotika jenis sabu ini sudah tembus di angka Rp2 juta hingga Rp4
juta per gramnya. Harga yang cukup
fantastis sehingga membuat para pelaku tindak pidana narkotika tergiur untuk
bergabung melakukan bisnis tersebut.
“Jika barbuk sekitar 511,88 gram
dan kisaran harga dipatok dengan Rp3 juta saja per gram. Maka tersangka bisa
mendapat uang kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar lebih dari hasil penjualan
narkoba itu,†ungkapnya.
Kombes Bonny menuturkan adanya
pengungkapan besar-besaran jaringan internasional dan lintas pulau di daerah
Sumatera dan Jawa membuat terjadinya kelangkaan barang terlarang ini di
Kalimantan Tengah. “Jadi jaringan semakin meluas karena kelangkaan sabu.
Tidak pernah sabu sampai tembus Rp4 juta per gram. Itupun barang tidak
ada,” katanya.
Kelangkaan sabu di Palangka Raya
ini disinyalir karena berkurangnya pasokan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Sehingga membuat kesempatan bagi oknum bandar sabu membeli barang di Sampit
atau jalur Pontianak.