NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang perkara narkotika pada Kamis (26/2), yang menyeret dua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno.
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaannya.
Kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I, mulai dari menawarkan, menjual, hingga menjadi perantara jual beli.
Berdasarkan keterangan JPU di persidangan, aksi nekat Budi Indrawan dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk membayar utang. Berikut adalah rentetan peristiwa yang terungkap:
Jumat, 22 Agustus 2025: Budi menemui seseorang bernama Oteh (DPO) untuk mencari solusi atas masalah keuangannya. Dari sana, ia diarahkan untuk berbisnis sabu dan mendapatkan kontak pemasok bernama Alpian (DPO).
Transaksi Pertama di hari yang sama, Budi membeli 1 gram sabu seharga Rp1.100.000 di pinggir Jalan Pasir Panjang, Pangkalan Bun.
Sabtu, 23 Agustus 2025 Budi memecah paket besar tersebut menjadi 9 paket kecil siap edar di rumahnya sebanyak beberapa paket.
“4 paket seharga Rp500.000, 3 paket seharga Rp300.000 dan 2 paket seharga Rp200.000,” jelas JPU.
Peran Eno dimulai pada Rabu, 27 Agustus 2025. Budi mendatangi kediaman Eno dan mengajaknya ke Kenawan, Sukamara. Sebelum berangkat, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama di rumah Budi.
Budi kemudian memperlihatkan sembilan paket sabu tersebut dan meminta bantuan Eno untuk mencari pembeli.
“Keduanya akhirnya berhasil diamankan saat akan mengantarkan pesanan sabu di halaman Pasar Induk Nanga Bulik sekitar pukul 21.50 WIB,” ungkap Jaksa Jovanka.
Lokasi Penangkapan di Halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari RT 005, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Persidangan ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti, untuk memperkuat dakwaan JPU sebelum masuk ke tahap tuntutan. (bib)


