KUALA
KAPUAS, PROKALTENG.CO- Dugaan adanya peredaran narkoba di perusahaan perkebunan
Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Kapuas, dibuktikan dengan tertangkapnya salah satu oknum sekuriti perusahaan.
Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengakui pihaknya
telah mengamankan tersangka
Candra Lion alias Manuk bin Lion (39), warga Pulau Kaladan RT.006 Desa
Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Ketika diamankan tersangka beralamatkan di Mess Karyawan PT. Graha
Inti Jaya (GIJ) Nomor 49 Desa Manusup, Kecamatan Mantangai,Kabupaten Kapuas.
“Tersangka
Candra Lion diamankan Selasa (26/1) pukul 12.30 WIB, di Pos Induk
Security PT.GIJ, Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,”
ungkap Iptu Subandi, Selasa (27/1) lalu.
Dijelaskan Subandi bahwa tersangka Candra Lion yang merupakan sekuriti PT. GIJ itu, tertangkap tangan dengan barang
bukti sembilan plastik klip. Masing-masing berisi kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 5,05 gram (plastik+kristal), tiga
plastik klip kecil, satu buah kotak permen merk mentos warna hijau, satu buah
bong terbuat dari kemasan air mineral merk Prof, satu buah pipet kaca, satu buah korek
gas, dan satu buah telepon seluler merk Oppo warna
biru.
Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan satu buah telepon seluler merk Nokia
105 warna hitam, satu lembar celana tactical merk Black Hawk warna hitam, dan
uang tunai Rp300 ribu dengan pecahan enam lembar Rp50 ribu.
“Tersangka
Candra Lion kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Terkait penangkapan oknum sekuriti tersebut, humas PT. GIJ, Cholis saat dihubungi media
justru mengarahkan untuk menghubungi Manajer PT. GIJ, Fernando. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihaknya masih belum memberikan
jawaban atau tanggapan secara resmi.