PROKALTENG.CO – Pengungkapan pinjaman online (pinjol) ilegal telah dilakukan oleh aparat kepolisian di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, bukan berarti kasus ini selesai.
Untuk membantu polisi dalam penindakan pinjol ilegal ini, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan bila merasa jadi korban atau mendapat teror dari pinjol ilegal itu.
Melalui akun Instagram terverifikasi Divisi Humas Polri, pihaknya membuka layanan pengaduan via telepon.
“Pengaduan tersebut tersedia dalam kontak WhatsApp dengan nomor 081210019202, dan juga dapat menyampaikan aduan melalui media sosial,” tulis keterangan Divisi Humas Polri yang dilihat hari ini.
Sebelumnya, pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal maraton dilakukan di berbagai daerah. Dalam waktu sepekan, Polri menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mulai pemilik hingga direktur pinjol ilegal. Hal itu dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 19 Oktober.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan, pengungkapan pinjol ilegal dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Sejumlah polda juga bergerak. “Hasilnya, 45 orang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Untuk Dittipideksus, dari lima laporan polisi soal pinjol ilegal, ditangkap 19 tersangka. Lokasi penangkapan berada di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. “Salah satu tersangka yang ditangkap berperan sebagai fasilitator pinjol ilegal berinisial JS,” bebernya.