PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) mengungkap kasus
dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh
orang tuanya kandungnya di Desa Batu Karang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis
26 September 2019 lalu.
Pelaku Robendi (43) warga Desa Batukarang Kelurahan
Batu Bua kecamatan Laung Tuhup, diamankan Senin (27/1) sore.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro
mengatakan, Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 wib, anak laki laki berumur 7 hari dari almarhum
Rida Kumiati (anak pelaku yang digauli) sedang menangis, pelaku terbangun dan
langsung membanting ke lantai sebanyak 3 kali. Lalu terlapor menginjak korban
dibagian kepala satu kali kemudian bagian dada 1 kali hingga korban meninggal
dunia.
Selanjutnya pelaku memaksa saksi Kamil (anak kedua pelaku)
agar menggali tanah untuk membuat makam disebelah kanan makam almarhumah Rida
Kumiati (ibu korban sekaligus anak pelaku) yang terletak didepan pondok mereka.
Anak pelaku Kamil menggunakan 1 buah cangkul dan 1 buah
linggis milik Robendi dibawah ancaman memasukan jenazah korban ke dalam makam.
Setelah itu saksi Kamil melarikan diri dari desa dan melaporkan kejadian ini
kepihak berwajib.
“Pelaku kita kenakan UU tentang periindungan anak
Pasal 80 ayat 3 jo pasal 80 ayat (4) ancaman hukuman Makslmal 15 dan paling
lama 20 tahun,” terang Kapolres saat pres liris, Selasa (28/1).
Informasi.yang dhimpun pelaku setelah bercerai dengan
istrinya hidup dengan dua anaknya Rida dan Kamil. Selama hidup dihutan anaknya
bernama Rida (13) disetubuhi hinggal menghasilkan tiga anak. Dua anaknya
dibunuh korban sedang Rida anaknya meninggal saat melahirkan anak ketiganya
akibat pendarahan. Dalam membantu melahirkan pelaku bertindak ssbagai dukun
bayi alias membantu persalinan. (dad)