SAMPIT – Usai
melakukan aksi bejatnya, AR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Pria yang
telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini masih
menghirup udara bebas meski kejadian pilu itu terjadi Selasa lalu (10/12).
Kasus ini berawal ketika korban
NS (15), dibawa AR ke sebuah kebun sawit. Di sinilah ia melakukan tindakan
biadab itu ke NS. Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga
Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan, pada Desember 2019 ini kasus pencabulan anak
di bawah umur ada 2 orang.
“Kejadiannya memang ada 2 kasus
pencabulan dalam sepekan. Yang tersangka satunya sudah diamankan. Namun sampai
saat ini pelaku AR ini masih buron alias kabur. Warga Kecamatan Parenggean ini
kabur sesaat melakukan perbuatannya,†jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis
(26/12).
Dilanjutkan Ipda Rahmad, pihak
keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian dan
proses hukum.
“Saya berharap pelaku ini
menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga meminta
kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan pelaku ini agar melapor kepada
petugas kepolisian,†pungkasnya. (rif/ami/nto)