PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial AL (22). Diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
“Sebelumnya korban bersama pelaku sedang minum-minuman keras. Pada saat korban sudah tidak sadarkan diri. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa korban ke kamar. Disitulah Pelaku melakukan persetubahan terhadap korban,” kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.Saat dikonfirmasi pada Jumat sore (27/10/2023).
“Keluarga korban tidak terima kejadian tersebut sehingga melaporkan ke Polres Kapuas, Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas agar segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan Iyudi Hartanto. Pelaku terancam terjerat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(jef/ind)