PROKALTENG.CO – Salah satu anggota DPR RI yang tidak disebutkan namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pun mempersilahkan pihak kepolisian mengusut sampai tuntas menganai kasus itu. “Siapa pun warga negara melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Rabu (27/10/2021).
Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu belum mengetahui mengenai persalan tersebut. “Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini, apakah benar orang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan langsung oleh kuasa hukum korban.
“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut. “Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya.
Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim.
Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.
Gangan mengatakan, bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.
“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” sambungnya.