32.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Bakar Lahan lalu Ditinggalkan, Pemilik Diamankan

MUARA TEWEH- Polres
Batara sangat tegas menindak pelaku yang nekat membakar hutan dan lahan.
Tindakan ini, sebagai efek jera. Dan, kemarin, pihaknya kembali menggelar press
rilis penangkapan pelaku pembakaran lahan di desa jalan simpang Mukut
sebelah kanan masuk Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara
(Batara).

Pembakaran terjadi pada
Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelakunya ternyata, pemilik lahan sendiri
berinisial TR (51) warga Desa Nihan Hilir, RT 03, Kecamatan Lahei Barat.
Modus yang dilakukannya dengan cara tebas tebang lahan terlebih dahulu, kemudian
setelah kering, ranting-rating atau daun yang kering dikumpulkan lalu dibakar.
Ia juga membuat lima titik yang sama. Namun, setelah api membesar, lalu dia
tinggalkan.

Baca Juga :  Toyota Adu Kuat ! Tidak Ada Korban Jiwa, Vellfire Ringsek

Kapolres Batara AKBP
Dostan Matheus Siregar mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota kepolisian
mendapat informasi melalui anggota BPBD bahwa terdapat titik api di daerah
sekitar Desa Mukut. Selanjutnya tim gabungan TNI/Polri bersama anggota
BPBD melakukan pengecekan ke TKP.

“Berdasarkan titik
hotspot yang dilaporkan pihak BPBD, pada saat di TKP ditemukan adanya areal
lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hekatare (Ha),” katanya, Kamis
(26/7).

Kemudian dillakukan
pemadaman hingga api padam dan selanjutnya mencari pelaku pembakaran. Namun
pelaku pembakaran tidak ditemukan, selanjutnya pihaknya mencari data
kepemilikan lahan. Sementara di hadapan wartawan, TR mengatakan membakar lahan
untuk berladang padi. Kapolres juga menyampaikan, pihaknya sudah menyosialisasikan
kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab bisa menimbulkan asap. “Jika
ditemukan kami tidak tebang pilih dan tentunya akan kami tindak tegas dan
terbukti hingga bulan September ini sudah diamankan delapan tersangka,”
tegas Dostan Matheus.
(dad/ami)

Baca Juga :  Ngeri! Warga Paduran Sebangau Dimangsa Buaya, Hanya Tersisa Potongan K

MUARA TEWEH- Polres
Batara sangat tegas menindak pelaku yang nekat membakar hutan dan lahan.
Tindakan ini, sebagai efek jera. Dan, kemarin, pihaknya kembali menggelar press
rilis penangkapan pelaku pembakaran lahan di desa jalan simpang Mukut
sebelah kanan masuk Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara
(Batara).

Pembakaran terjadi pada
Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelakunya ternyata, pemilik lahan sendiri
berinisial TR (51) warga Desa Nihan Hilir, RT 03, Kecamatan Lahei Barat.
Modus yang dilakukannya dengan cara tebas tebang lahan terlebih dahulu, kemudian
setelah kering, ranting-rating atau daun yang kering dikumpulkan lalu dibakar.
Ia juga membuat lima titik yang sama. Namun, setelah api membesar, lalu dia
tinggalkan.

Baca Juga :  Toyota Adu Kuat ! Tidak Ada Korban Jiwa, Vellfire Ringsek

Kapolres Batara AKBP
Dostan Matheus Siregar mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota kepolisian
mendapat informasi melalui anggota BPBD bahwa terdapat titik api di daerah
sekitar Desa Mukut. Selanjutnya tim gabungan TNI/Polri bersama anggota
BPBD melakukan pengecekan ke TKP.

“Berdasarkan titik
hotspot yang dilaporkan pihak BPBD, pada saat di TKP ditemukan adanya areal
lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hekatare (Ha),” katanya, Kamis
(26/7).

Kemudian dillakukan
pemadaman hingga api padam dan selanjutnya mencari pelaku pembakaran. Namun
pelaku pembakaran tidak ditemukan, selanjutnya pihaknya mencari data
kepemilikan lahan. Sementara di hadapan wartawan, TR mengatakan membakar lahan
untuk berladang padi. Kapolres juga menyampaikan, pihaknya sudah menyosialisasikan
kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab bisa menimbulkan asap. “Jika
ditemukan kami tidak tebang pilih dan tentunya akan kami tindak tegas dan
terbukti hingga bulan September ini sudah diamankan delapan tersangka,”
tegas Dostan Matheus.
(dad/ami)

Baca Juga :  Ngeri! Warga Paduran Sebangau Dimangsa Buaya, Hanya Tersisa Potongan K

Terpopuler

Artikel Terbaru