32.8 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

Pelaku Penculikan Ternyata Pelaku Pembuangan Bayi Mahir Mahar

PALANGKA RAYA โ€“ Pelaku
penculikan bayi di kawasan Mahir-Mahar Palangka Raya, Watini ternyata pelaku
pembuangan bayi dalam kardus di sekitar terminal WA Gara Mahir-mahar beberapa
waktu lalu. Pelaku tega menculik bayi karena sang suami ingin melihat bayi
mereka yang telah dibuang oleh pelaku.

โ€œBerdasarkan hasil
pemeriksaan kami, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kasus pembuangan bayi
di dekat Terminal WA Gara Mahir-mahar, pada bulan Juli lalu,โ€ kata
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Sirigar, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, kasus
pembuangan bayi tersebut sempat viral dan menghebohkan warga. โ€œUntuk kasus
pembuangan bayi akan terus kita dalami. Dan kita akan melakukan tes DNA, karena
bayi sudah dititipkan disalah satu warga yang ada di Kalteng,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Badan Terpidana SU Perkara UU ITE

Pelaku terpaksa membuang
bayi karena tidak punya biaya untuk membesarkan. โ€œPelaku membuang bayinya
karena tidak memiliki biaya. Tapi ini terus kita dalam agar kasunya
tuntas,โ€ ujarnya.

Sementara untuk kasus
penculikan bayi, pelaku dan suami siri pelaku akan menjalani pemeriksaan
mendalam di Polres Palangka Raya. โ€œSuami pelaku dan pelaku akan kita
periksa secara mendalam atas kasus penculikan bayi tersebut. Dan ancaman
hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan
anak,โ€ pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA โ€“ Pelaku
penculikan bayi di kawasan Mahir-Mahar Palangka Raya, Watini ternyata pelaku
pembuangan bayi dalam kardus di sekitar terminal WA Gara Mahir-mahar beberapa
waktu lalu. Pelaku tega menculik bayi karena sang suami ingin melihat bayi
mereka yang telah dibuang oleh pelaku.

โ€œBerdasarkan hasil
pemeriksaan kami, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kasus pembuangan bayi
di dekat Terminal WA Gara Mahir-mahar, pada bulan Juli lalu,โ€ kata
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Sirigar, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, kasus
pembuangan bayi tersebut sempat viral dan menghebohkan warga. โ€œUntuk kasus
pembuangan bayi akan terus kita dalami. Dan kita akan melakukan tes DNA, karena
bayi sudah dititipkan disalah satu warga yang ada di Kalteng,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Badan Terpidana SU Perkara UU ITE

Pelaku terpaksa membuang
bayi karena tidak punya biaya untuk membesarkan. โ€œPelaku membuang bayinya
karena tidak memiliki biaya. Tapi ini terus kita dalam agar kasunya
tuntas,โ€ ujarnya.

Sementara untuk kasus
penculikan bayi, pelaku dan suami siri pelaku akan menjalani pemeriksaan
mendalam di Polres Palangka Raya. โ€œSuami pelaku dan pelaku akan kita
periksa secara mendalam atas kasus penculikan bayi tersebut. Dan ancaman
hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan
anak,โ€ pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru