26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Oknum Dosen Jadi Tersangka, Sudah 19 Orang Siap Bersaksi

PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng tampaknya bergerak
cepat menangani pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pelecehan
seksual oleh oknum Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Universitas
Palangka Raya (UPR) berinisial PS.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada kaltengpos.co,
Selasa (27/8/2019) petang mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan aduan
masyarakat (dumas) terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, saat
ini kasus tersebut telah menjadi laporan polisi (LP).

(Baca juga: Oknum
Dosen UPR sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
)

Penyidik juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pelecehan
seksual oleh oknum dosen tersebut. Bahkan statusnya kini sudah ditingkatkan ke
penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terlalu! Herman Bawa Sabu di Area Masjid

“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang akan diperiksa.
Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” ucap Hendra
dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial, ketika Damang Pahandut,
Marcos Tuwan mengunggah status tentang dugaan kasus pelecehan seksual itu di
akun facebooknya.

(Baca juga: Wah!
Oknum Kaprodi di Salah Satu Universitas Ternama Diduga Lakukan Pelecehan
Seksual
)

“Ini perbuatan biadab yang harus diusut tuntas. Saya meminta kasus ini
segera diproses hukum, karena sudah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh para
korban,” kata Marcos Tuwan saat dihubungi kaltengpos.co, Selasa
(27/8/2019).

Dia meminta Polda harus segera mengusut. “Dan kami juga meminta kepada
pihak rektorat dan dekan segera memproses dosen bejat tersebut,”
pungkasnya. (arj/nto)

Baca Juga :  Avanza Ringsek, Truk Terguling dan Sopir Sempat Dilarikan ke Rumah Sak

PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng tampaknya bergerak
cepat menangani pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pelecehan
seksual oleh oknum Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Universitas
Palangka Raya (UPR) berinisial PS.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada kaltengpos.co,
Selasa (27/8/2019) petang mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan aduan
masyarakat (dumas) terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, saat
ini kasus tersebut telah menjadi laporan polisi (LP).

(Baca juga: Oknum
Dosen UPR sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
)

Penyidik juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pelecehan
seksual oleh oknum dosen tersebut. Bahkan statusnya kini sudah ditingkatkan ke
penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terlalu! Herman Bawa Sabu di Area Masjid

“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang akan diperiksa.
Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” ucap Hendra
dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial, ketika Damang Pahandut,
Marcos Tuwan mengunggah status tentang dugaan kasus pelecehan seksual itu di
akun facebooknya.

(Baca juga: Wah!
Oknum Kaprodi di Salah Satu Universitas Ternama Diduga Lakukan Pelecehan
Seksual
)

“Ini perbuatan biadab yang harus diusut tuntas. Saya meminta kasus ini
segera diproses hukum, karena sudah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh para
korban,” kata Marcos Tuwan saat dihubungi kaltengpos.co, Selasa
(27/8/2019).

Dia meminta Polda harus segera mengusut. “Dan kami juga meminta kepada
pihak rektorat dan dekan segera memproses dosen bejat tersebut,”
pungkasnya. (arj/nto)

Baca Juga :  Avanza Ringsek, Truk Terguling dan Sopir Sempat Dilarikan ke Rumah Sak

Terpopuler

Artikel Terbaru