PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menetapkan tersangka mantan Kades Kerabu, Kecamatan Arut Utara, berinisial SK (54), Senin (26/7) sore. Pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
Kajari Kobar Dandeni Herdiana, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya langsung menetapkan SK sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti.
Dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dilakukan saat SK menjabat pada tahun 2016-2017 lalu. Akibat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan, kerugian negara mencapai Rp800 juta.
"Kami langsung titipan ke Rutan Polres Kobar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih lanjutkan proses selanjutnya,"katanya.
Dandeni menegaskan, modus yang dilakukan pelaku sendiri berkaitan dengan pembangunan baik jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Bahkan pembangunan rumah betang yang dilakukan juga ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan dan memanggil beberapa saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya," ujarnya.