26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polda Kalteng Amankan 400 Kayu Hasil Illegal Logging di Sungai Mentaya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan potong kayu log.

Pelaku diamankan di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Selasa (8/6/2021) lalu.

"Pelaku berinisial KN (39), warga Desa Tumbang Panyahuan Kecamatan Bukit Santuai kami amankan bersama barang bukti 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Sabtu (26/6/2021).

Selain itu, imbuh Dedi, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal kelotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log di Sungai Mentaya.

Baca Juga :  Tawarkan Perempuan Rp500 Ribu Sekali Kencan, Fuad Disergap Saat Transa

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan potong kayu log.

Pelaku diamankan di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Selasa (8/6/2021) lalu.

"Pelaku berinisial KN (39), warga Desa Tumbang Panyahuan Kecamatan Bukit Santuai kami amankan bersama barang bukti 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Sabtu (26/6/2021).

Selain itu, imbuh Dedi, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal kelotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log di Sungai Mentaya.

Baca Juga :  Tawarkan Perempuan Rp500 Ribu Sekali Kencan, Fuad Disergap Saat Transa

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

Terpopuler

Artikel Terbaru