BUNTOK – Entah apa yang ada di pikiran GR, seorang kakek berusia 62
tahun di Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Dia nekat mencabuli seorang
anak baru gede (ABG) yang baru berusia 13 tahun.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan
GR, ketika korban mengantarkan zakat fitrah ke rumahnya di Gang Sutomo III Jalan
Sutomo Buntok, Sabtu (23/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari
kepolisian, saat kejadian korban berniat ingin mengantar beras zakat fitrah untuk
pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Aksi bejat pria renta tersebut dilakukan
ketika korban berada di dalam rumahnya. GR langsung menutup pintu rumahnya untuk
kemudian berusaha merebahkan korban.
“Saat korban sudah di dalam
serta pintu ditutup. Pelaku kemudian mencabuli korban,” ujar Kasatreskrim
Polres Kobar AKP Yonals Nata Putera kepada kaltengpos.co,
Rabu (27/5/2020) malam.
GR kemudian mencium dan meraba-raba
bagian kemaluan korban. Beruntung aksi kakek tua itu terhenti, ketika ada orang
mengetuk pintu rumahnya. Dan ia pun langsung menghentikan perbuatannya terhadap
korban.
Korban kemudian langsung pulang
dan membeberkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan
dari anak mereka, orang tua korban kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Tak menunggu lama, dipimpin Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Ahmad Wira Wisudawan, anggota Resmob Satrekrim Polres Barito
Selatan dan Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan yang diback-up Tim CRT, langsung
bergerak mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (26/5/2020) malam.
Pelaku kemudian diserahkan ke
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barsel untuk
ditindak lanjuti.
“Pelaku kita kenai pasal 82
Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” pungkas Yonals.