PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Palangka Raya terima remisi khusus natal 25 Desember tahun 2020.
“Remisi
Khusus ini adalah bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP). Karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang
baik,” ungkap Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono dalam rilisnya, Jumat (25/12) kemarin. Pemberian remisi khusus  ini, menurutnya terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi
Khusus II.
Dimana
remisi khusus I adalah remisi yang diperoleh WBP, namun masih menjalani sisa
pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung
bebas.
“Ditahun
ini narapidana yang diusulkan remisi khusus natal tahun 2020 sebanyak 129
orang,” katanya.
80 orang merupakan usulan remisi dari tindak
pidana umum dan 49 orang usulan remisi dari tindak pidana khusus. “Terdiri
dari remisi pidana umum RK I sebanyak 79 Orang dan RK II sebanyak 1 orang.
Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 48 Orang, dan Remisi PP 99 Korupsi RK I
sebanyak 1 orang,” pungkasnya.Â