PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya ini menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Kamis (26/10).
Penasehat hukum Ben dan Ary menghadirkan tiga saksi a de charge dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Tiga orang yang hadir yang mulia,” ujar Penasehat Hukum Ben dan Ary Egahni Regginaldo Sultan.
Saksi yang dihadirkan yakni Tommy Saputra, Rinto, Yanuar Yasin Anwar. Saat diperiksa indentitasnya, Tommy Saputra yakni Mantan Wartawan , sedangkan Rinto sebagai Tenaga Honor Kontrak Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Yanuar Yasin Anwar merupakan Anak Kakak Kandung Ary Egahni.
Tommy Saputra diperiksa sebagai Koordinator relawan Ben Ujang yang saat itu maju di Pemilihan Gubernur Kalteng 2020 di wilayah Kapuas. Sedangkan Rinto diperiksa saat itu menjadi supir Ary Eghani.
Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Sebab, berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.
Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.(hfz/ind)