PROKALTENG.CO- Bidang Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bakal memeriksa anggota Polres Nunukan Brigadir Sony Limbong.
Sony adalah korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Video penganiayaan itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan Brigadir Sony akan diproses karena sengaja meviralkan video penganiayaan.
“Rekaman video itu diviralkan oleh SL yang dipukul kapolres,” kata Budi kepada wartawan, Senin (25/10) malam. Adapun cara Brigadir Sony memviralkan video dengan membagikan di grup WhatsApp.
“Video dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara,” kata Budi. Tindakan itu dianggap melanggar kode etik sehingga Polda Kaltara akan memprosesnya.
“Iya (diproses) berikutnya terkait kode etik,” kata Budi.