30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Mencuri, Diamankan di Kampung Halamannya

KUALA KAPUAS – Syamsudin (42), warga asal
Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan
Selatan, diamankan anggota Polsek Mantangai dan Resmob Polres Kapuas, Jumat
(25/10). Pria 42 tahun itu ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus
pencurian.

Syamsudin diamankan setelah ada laporan ke
Polsek Mantangai terkait kasus pencurian yang dialami Suprianto, warga Jalan
Desa Lahei Kacamatan Mantangai.

“Pelaku ini kita amankan di kampung halamannya
setelah kami lakukan penyelidikan dari adanya laporan korban yang merasa barang
berharganya dicuri oleh pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro
melalui Kapolsek Mantangai AKP Dhani Sutrito, Jumat (25/10).

Menurut Dhani, awalnya ketika korban pulang
dari tempat kerja, saat mau masuk dalam kamar, tidak melihat barang berharga
miliknya. Dia sempat mencari barang tersebut di sekitar kamarnya.

Baca Juga :  stri dan Anak Bersekongkol Bunuh Suami, Jenazah Dikubur

“Waktu memberikan ketarangan korban
mengatakan bahwa barang berharga miliknya seperti ponsel di dalam kamar hilang
diambil oleh pelaku ini,” tegasnya.

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri
ke kampung halamannya di HST dengan membawa barang berharga milik korban untuk
dijual lagi. “Kami juga amankan barang bukti dua handphone Samsung dan
handphone Oppo, serta uang Rp 1 juta. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP
tentang kasus pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan lebih dari tiga
tahun,” ungkapnya. (mid/ens)

KUALA KAPUAS – Syamsudin (42), warga asal
Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan
Selatan, diamankan anggota Polsek Mantangai dan Resmob Polres Kapuas, Jumat
(25/10). Pria 42 tahun itu ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus
pencurian.

Syamsudin diamankan setelah ada laporan ke
Polsek Mantangai terkait kasus pencurian yang dialami Suprianto, warga Jalan
Desa Lahei Kacamatan Mantangai.

“Pelaku ini kita amankan di kampung halamannya
setelah kami lakukan penyelidikan dari adanya laporan korban yang merasa barang
berharganya dicuri oleh pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro
melalui Kapolsek Mantangai AKP Dhani Sutrito, Jumat (25/10).

Menurut Dhani, awalnya ketika korban pulang
dari tempat kerja, saat mau masuk dalam kamar, tidak melihat barang berharga
miliknya. Dia sempat mencari barang tersebut di sekitar kamarnya.

Baca Juga :  stri dan Anak Bersekongkol Bunuh Suami, Jenazah Dikubur

“Waktu memberikan ketarangan korban
mengatakan bahwa barang berharga miliknya seperti ponsel di dalam kamar hilang
diambil oleh pelaku ini,” tegasnya.

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri
ke kampung halamannya di HST dengan membawa barang berharga milik korban untuk
dijual lagi. “Kami juga amankan barang bukti dua handphone Samsung dan
handphone Oppo, serta uang Rp 1 juta. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP
tentang kasus pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan lebih dari tiga
tahun,” ungkapnya. (mid/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru